Home Post Korupsi Bansos, Asrul Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Korupsi Bansos, Asrul Dituntut 5,6 Tahun Penjara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKAALTARA.COM—Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara, menuntut terdakwa Asrul bin Sammang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena diduga melakukan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.375 juta.

Asrul merupakan ketua koperasi serba usaha Mattiro Bulue, Ia menjadi orang yang bertanggung jawab dalam kasus Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima tahun 2013.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, terdakwa Asrul, S.Pd., bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan primair,

‘’Memohon agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Jaksa juga memohon untuk membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

‘’Maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda bernilai maka diganti olehnya pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,’’kata Ricky.

Tuntutan tersebut disampaikan Ricky Rangkuti dalam sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, yang digelar secara virtual dengan Majelis Hakim, Deky Velik Wagiju, Tony Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Uang proyek dipakai biaya maju di Pileg Nunukan 2014

Berdasarkan fakta persidangan, pada sekitar bulan Oktober 2013 Koperasi Matiro Bulue yang diketuai Terdakwa, mendapat dana bantuan sosial dari Kementerian dan UKM RI sebesar Rp. 375.000.000.

Kemudian sekitar awal Januari tahun 2014, Terdakwa menemui Saksi Ilyas untuk membuat perjanjian kerja pembangunan pasar untuk penataan pedagang kaki lima secara tertulis dengan nilai kontrak Rp. 275.000.000.

Jumlah uang yang sudah Terdakwa bayarkan kepada Saksi Ilyas sebesar Rp. 145.000.000, sehingga pembayaran yang masih kurang yaitu sekitar Rp. 130.000.000.

Saksi Ilyas, telah melaksanakan pembangunan sesuai jumlah uang yang Terdakwa bayarkan. Namun Saksi Ilyas tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sisa pembayaran dari perjanjian kerja belum Terdakwa bayarkan.

‘’Pada saat ditagih, ternyata uang sisa anggaran pembangunan sesuai kontrak kerja yaitu sekitar Rp. 130.000.000 ditambah sisa anggaran yang belum terpakai yaitu sekitar 100.000.000, telah habis Terdakwa gunakan untuk pencalonan diri Terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan Periode 2014 – 2019 sehingga pekerjaan tidak bisa diselesaikan,’’jelas Ricky lagi.

Letak pembangunan berada di pinggir pantai, berakibat kerusakan pada pembangunan yang sudah terselesaikan oleh Saksi Ilyas. Angin kencang menghancurkan bangunan tersebut, sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Pihak Inspektorat Kabupaten Nunukan menyatakan total loss terhadap pekerjaan pembangunan pasar yang dilakukan oleh Koperasi Mattiro Bulue yang diketuai Terdakwa, nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 375.000.000.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved