Home Post KPU Nunukan Menyatakan Gugatan Damai Obscuur Libel di Persidangan MK

KPU Nunukan Menyatakan Gugatan Damai Obscuur Libel di Persidangan MK

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKLATARA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara memberikan jawaban terhadap gugatan Pasangan Calon Bupati Nunukan Danni Iskandar – Muhammad Nasir (Damai) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan, Jumat (5/2/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti ini, digelar di panel II sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sebagaimana dirilis MK dalam laman www.mkri.id, KPU Nunukan melalui kuasa hukumnya, Dr.H.Abdul Rais SH.MH, Mansyuri SH, dan Antok Eko Ferianto SH, menyatakan, dugaan pelanggaran administratif yang didalilkan Pemohon seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus serta mengadilinya.

KPU Nunukan juga menyebutkan permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara dalam pengajuan PHP ke MK.

‘’KPU menilai permohonan bersifat obscuur libel atau kabur karena rumusan antara posita dan petitum yang dirumuskan oleh Pemohon,’’ tulis web tersebut.

Sementara itu, Bawaslu Nunukan memberikan keterangan terkait dugaan money politic.

Dalam hal ini, Bawaslu mendapatkan surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara terkait penggunaan money politic oleh calon petahana untuk kepentingan politik yang dibayarkan pada tanggal 5, 7, dan 8 Desember tahun 2020 atau menjelang hari pencoblosan.

Merespon pelimpahan, Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan registrasi terhadap pelanggaran tersebut,  pada 23 Desember, Bawaslu melakukan rapat perdana terkait pelaporan dan menghasilkan keputusan melanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap pelapor, pihak terkait dan ahli.

‘’Proses klarifikasi menghasilkan kesimpulan bahwa pelaporan tidak mengandung unsur pelanggaran yang diduga oleh Pemohon, sehingga, pelaporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dengan kata lain pelaporan telah dihentikan dan status pelaporan sudah diinformasikan kepada pelapor pada 28 Desember 2020,’’sebagaimana dijelaskan dalam rilis www.mkri.id.

Pihak Terkait pada perkara PHP Kabupaten Nunukan Tahun 2020 dalam keterangannya menyatakan penetapan perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah benar.

‘’Kemudian Pihak Terkait membantah dalil Pemohon soal pemberian tunjangan. Menurut Pihak Terkait, pemberian tunjangan kepada para ASN merupakan pelaksanaan dari amanat aturan yang berlaku dan bukan tindakan money politic,’’masih dalam rilis tersebut.

Permohonan PHP Bupati Nunukan, dengan perkara Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir.

Pada persidangan pendahuluan yang digelar pada Kamis (28/1), kuasa hukum Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir menjelaskan kepada Majelis Panel Hakim perihal objek sengketa yang melatarbelakangi gugatannya, yaitu,

Bahwa selisih hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 menurut Termohon adalah 2.660 suara dan menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan sebagai Termohon, Nomor 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 di mana Termohon menetapkan peraih suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 1 Asmin Laura dan Hanafiah dengan perolehan suara sebesar 48.019 suara.

Pemohon juga mendalilkan bupati incumbent diduga telah melakukan kecurangan money politic berupa pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan, pemberian tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah Kabupaten Nunukan, dan pemberian tunjangan kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya panel hakim akan melaporkan perkara yang telah disidangkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan.

Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00