Home Post Masyarakat Batui Tolak Tambang Nikel

Masyarakat Batui Tolak Tambang Nikel

by swarakaltara

BATUI, SWARAKALTARA.COM—Masyarakat  dan sejumlah organisasi di Kecamatan Batui secara tegas menolak masuknya Perusahaan Pertambangan Nikel di Kecamatan Batui. Masyarakag  melayangkan beberapa tuntutan dan pernyataan  pada pemerintah agar menghentikan kegiatan studi Amdal PT Indonikel Karya Pratama dan PT Banggai Kencana Permai yang diduga ilegal.

Front masyarakat juga menilai PTTUN mencederai keadilan, Pemerintah Kecamatan Batui tidak transparan. Koalisi masyarakat menuntut  pencabutan IUP PT Indonikel Karya Pratama dan PT Banggai Kencana Permai.

“Kami sebagai masyrakat batui kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan karena tidak hadir dalam pertemuan (RDP) yang dilakukan di kantor DPRD Banggi pada tanggal 3 Februari. Pihak perusahaan dan DLHD tidak mempunyai itikad baik terhadap masyarakat Batui. Artinya, itu sudah menjadi poin penting yang harus publik ketahui bahwa sudah sepatutnya kita menolak pertambangan nikel yang akan masuk di daerah kita, ” ungkap Rifat Hakim, selaku kordinator umum front.

Front ini juga mendesak pihak pemerintah untuk menyingkapi penolakan masyarakat Batui terhadap tambang nikel. “Secara tegas kami Masyarakat Batui menolak perusahaan Tambang yang akan masuk di Kecamatan Batui,” ungkap Rifat Hakim.

Saat ini diketahui bahwa, dua Perusahaan Tambang Nikel di kecamatan Batui, PT Banggai Kencana Permai dan PT Indo Nikel Karya Pratama telah mengkantongi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan saat ini sedang dalam tahapan penerbitan izin lingkungan.

PT Indo Nikel Karya Pratama saat ini diketahui memiliki wilayah pertambangan dengan konsesi (3.047 Ha) dan PT Banggai Kencana Permai (8.000 Ha). Namun wilayah pertambangan PT Banggai Kencana Permai meliputi dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Batui Selatan dan Moilong.

Banyak persoalan yang belum terselesaikan di Batui terkait investasi. Yaitu, papar Rifat Hakim, konflik masyarakat Batui dengan perusahaan sampai dengan hari ini belum di selesaikan namun  pemerintah malah memberikan ruang eksploitasi lagi terhadap pertambangan nikel.

“Kurang lebih 10-an lebih Investasi yang ada di Kecamatan Batui namun sampai hari ini tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Apalagi di tambah dengan adanya kehadiran perusahaan nikel yang pastinya akan mengarah pada konflik agraria dan pencemaran lingkungan,” ujar Rifat Hakim.

Pertambangan nikel merupakan salah satu Industri ekstraktif yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Sehingga sangat berpotensi pada kerusakan   lingkungan, adat dan budaya. “Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan kami seluruh elemen masyarakat menolak tambang tersebut,” pungkas Rifat Hakim.

Penyunting: Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved