Home Post Napi Lapas Nunukan dan Eks Deportan Jarah Rumah Warga

Napi Lapas Nunukan dan Eks Deportan Jarah Rumah Warga

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Unit Resor Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan Kalimantan Utara meringkus Adil alias Gondrong alias Acok (34), warga jalan Pasar Inhutani Nunukan Utara.

Gondrong dilaporkan menjadi pelaku kasus sejumlah pencurian di banyak lokasi. Jenis barang berharga yang diambil, rata rata berupa barang elektronik yang mudah dibawa, antara lain hp, laptop dan juga uang tunai.

Dari penelusuran polisi, setidaknya ada 4 lokasi utama yang menjadi sasaran aksi Gondrong, masing masing,

  1. Jalan Pesantren Hidayatullah di kediaman Mansur pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pkl. 04.30 wite, Dilaporkan kerugian mencapai Rp.8.270.000.
  2. Jalan Pesantren Hidayatullah RT. 07, di kediaman Yermia, pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 wite. Kerugian dilaporkan sebanyak Rp. 4,5 juta.
  3. Jalan Pesantren Hidayatullah RT 07, di kediaman Rahmanuddin, Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 wite. Kerugian dilaporkan Rp. 4 juta.
  4. Kantor UPTD Pendidikan kabupaten Nunukan jalan Ujang dewa sedadap Nunukan selatan, Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 wite. Kerugian materi dilaporkan sebesar Rp.3,5 juta.

‘’Pelaku bernama Gondrong ini, merupakan narapidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mendapat asimilasi pada November 2020 lalu,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi melalui pesan tertulis, Selasa (2/2).

Dalam menjalankan aksinya, Gondrong tidak sendirian, ia mengajak RD, seorang eks Deportan/TKI Malaysia yang dipulangkan di pertengahan 2020, RD kini dijadikan buron kepolisian.

Karyadi mengatakan, Modus Operandi yang digunakan Gondrong, dengan mencongkel jendela rumah sasaran, menggunakan alat seadanya yang ditemukan di sekitar TKP.

Usai mendapatkan barang hasil kejahatan, Gondrong sementara waktu menyimpan dulu barang tersebut sembari melihat situasi. Sementara uang tunai, langsung di bagi berdua.

Gondrong diamankan Polisi pada Jumat 29 Januari 2021, di sebuah rumah persembunyian dalam kebun tidak jauh dari areal perumahan jalan Lingkar.

‘’Dari rumah tersebut, kami temukan banyak barang yang diduga kuat hasil kejahatan, diantaranya laptop, Hp dan uang tunai. Persis seperti laporan yang masuk ke polisi, dan diakui oleh Gondrong,’’imbuhnya.

Gondrong juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain, yaitu, di Jalan Tanjung Nunukan Barat, Jalan Selisun Gadis II Nunukan Selatan, dan 2 lokasi di Jalan Pesantren Hidayatullah.

Barang Bukti yang diamankan berupa, 5 Unit Hp, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, Uang tunai Rp. 371.000, dan 1 tas perempuan.

‘’Barang milik korban yang kami amankan berdasarkan 4 TKP, berupa Hp sebanyak 4 unit, kami juga amankan Hp yang dikuasai pelaku dan tidak jelas asal usulnya, sebanyak 5 unit,”   pungkas Karyadi

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved