Home Post Satu Dekade Perjuangan Petani Batui, Anak Perusahaan Kencana Agri Group Diujung Tanduk

Satu Dekade Perjuangan Petani Batui, Anak Perusahaan Kencana Agri Group Diujung Tanduk

by swarakaltara

PALU,  SWARAKALTARA.COM – Lembaga Eksekutif dan Legislatif Banggai kembali geram terhadap salah satu anak perusahaan dari Kencana Agri Limited (Kencana Agri Group), PT. Sawindo Cemerlang. hal ini disebabkan PT. Sawindo Cemerlang tak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan Petani Batui.

“Memang PT. Sawindo cemerlang ini tak punya etikad baik. Kemarin kita sudah RDP di bulan agustus 2020 untuk menyelesaikan permasalahan dengan petani yang asa di Batui sampai dengan Desember 2020. Tapi ternyata tidak ada satupun yang di selesaikan” Kata Sukri Djalumang, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai.

Saat mempin rapat pada sidang lanjutan, Politisi Nasdem ini juga, senada dengan seluruh anggota komisi 2 DPRD Banggai dan beberapa pihak terkait, yang ikut dalam RDP Lanjutan. Rabu (17/2/2020). di kantor DPRD Banggai.

“Sawindo ini bandel, sekali lagi saya bilng bandel. Karena dari dulu tidak pernah menyelesaikan permasalhan. Dari di buka Sawindo di Banggai, DPRD sudah pernah pansuskan” tambah Ibrahim Darise Anggota Komisi 2 dari Fraksi PAN tersebut.

Asisten 2, Alfian Djibran juga menegaskan bahwa akan meninjau izin Hak Guna Usaha PT. Sawindo Cemerlang. “Saya akan mengagendakan bersama DPRD, BPN dan dinas terkait lainya untuk meninjau izin perusahaan Sawindo” Jelas Alfian.

Sementara itu, Menejer PT. Sawindo Cemerlang Yakob hanya bisa menjawab semuanya sudah di selesaikan, namun tanpa ada bukti kuat sebagaimana beberapa anggota komisi 2 pertanyakaan.

Adapun Rekomendasi dengan nomor : 890/113/DPRD bahwa, Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai selaku kewenanganya untuk segara menyelesaikan hak-hak petani yang tergabung dalam petani plasma PT. Sawindo Cemerlang yang belum terbayarkan serta mengembalikan hak-hak tanah yang bersertifikat milik petani Plasma untuk dikelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memilik SKPT diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, dalam hal PT. Sawindo Cemerlang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Serta poin rekomendasi terakhir bahwa, Bupati Banggai dimohon untuk meninjau kembali izin lokasinya.

“Kita turun pansus saja” tegas Syarifudin Tjatjo yang juga kader Partai Beringin dari dapil wilayah Kintom-Batui-Batui Selatan-Moilong-Toili-Toili Barat.

Kronologis Singkat:

Konflik agraria PT. Sawindo Cemerlang dan petani Batui sudah berangsur-angsur selama 1 Dekade. Dari tahun 2010 pengusuran lahan Petani secara paksa dan tanpa adanya GRTT. Tahun 2017 Petani dipaksa menandatangani Surat perjanjian kerjasama (SPK) dan Surat pengakuan hutang (SPHu) namun petani mengelak untuk bersepakat, karena sistim tanggung renteng dan beban hutang petani yang sangat berat serta sangat merugikan petani Batui. Di tahun 2018, Petani di intimidasi untuk menandatangani SPK/SPHu dengan cara dilaporkan ke Polsek Batui.

Semenjak dari tahun 2017/2018, Petani belum merasakan hasil dari bagi hasil, rincian tandan buah segar (TBS) dan kejelasan hutang Petani serta perawatan terhadap lahan Petani sehingga di tahun 2019 sampai 2020 petani telah menempuh jalur-jalur diplomasi. Dari mengirim surat ke PT. Sawindo, mediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Malah Petani dipolisikan kembali dengan tuduhan mencuri buah Sawit dari PT. Sawindo Cemerlang.

Petani Batui yang tergabung dalam Front Batui Lingkar Sawit dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 80 orang dengan luas kurang lebih 403 Hektare. terdiri dari 58 orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik dan 22 orang SKPT. Lahan Petani Batui ini juga sudah beralas Hak SHM semenjak tahun 80an.

Kemudian bulan Agustus 2020 Petani melakukan Aksi Demo serta hering bersama Komisi 3 DPRD Banggai dan pihak PT. Sawindo. Hasil kesepakatan bahwa PT. Sawindo akan segera menyelesaikan persoalan dengan Petani dengan batas bulan Desember 2020. Namun, Perusahaan kembali ingkar.

Pada Senin (11/1/2021). Petani Batui yang tergabung dalam Front Batui Lingkar Sawit melakukan Aksi dan menduduki kantor PT. Sawindo Cemerlang. Serta pada Kamis- Jumat, (22-23/1/2021), petani menduduki dan mengambil alih lahan. Namun, Senin (26/2/2021) Petani Batui antara lain (Mus Muliadi, Mintono, Solikhin, Widiastuti dan Mujakir) kembali di Polisikan PT. Sawindo Cemerlang dengan tuduhan pencurian buah Sawit.

Reporter : MSA

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved