Home Post DPRD Nunukan Ingatkan Pemerintah Terkait Potensi Kerusuhan di Dermaga Tradisional Inhutani

DPRD Nunukan Ingatkan Pemerintah Terkait Potensi Kerusuhan di Dermaga Tradisional Inhutani

by swarakaltara

NUNUKAN,SWARAKALTARA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara mengingatkan potensi kerusuhan di dermaga tradisional Inhutani yang sempat terbakar pada Minggu (10/1/2021) lalu.
Sejumlah potensi yang harus menjadi perhatian adalah berkurangnya armada kapal pengangkut Sembako untuk kebutuhan masyarakat wilayah Dapil 3, sehingga dikhawatirkan harga Sembako dan kebutuhan melonjak naik dan memantik gelombang protes.
‘’Dermaga Inhutani menjadi dermaga pusat untuk pengangkutan Sembako ke Dapil 3, saat ini, kondisi dermaga hanya bisa disandari satu kapal, itupun kadang harus berhenti lama menunggu air pasang sebelum berangkat, itu harus diperhatikan pemerintah,’’ujarnya, Senin (8/3/2021).
Berkurangnya armada kapal pengangkut Sembako dan kebutuhan lain untuk wilayah 3, tentu akan berdampak pada kenaikan harga, semakin lama kapal berada di dermaga sembari menunggu air pasang, akan lebih banyak BBM untuk menguras air masuk kapal.
Biaya tersebut, akan berimbas pada ongkos kirim dan tentunya berpengaruh pada kenaikan harga, saat barang tersebut sampai di wilayah 3.
‘’Tolong ini diperhatikan, mungkin bisa dianggarkan pembuatan jembatan untuk tambat kapal, diperpanjang jalan dermaga yang sekarang, supaya beberapa kapal bisa sandar, dan melakukan bongkar muat barang,’’imbuhnya.
Adama mengakui, ada dermaga tradisional lain yang juga melayani bongkar muat barang untuk wilayah 3 yaitu, dermaga Sei Bolong, namun kondisi air dangkal di dermaga tersebut, membuat dermaga Inhutani menjadi alternative utama.
Selain itu, Adama juga meminta pemerintah tidak menyalahkan adanya masyarakat eks kebarakan Inhutani yang mulai membangun kembali tempat tinggalnya.
Nihilnya pengawasan Pemkab Nunukan terhadap persoalan ini akan menjadi potensi keributan baru.
‘’Saat ini sudah ada masyarakat mulai membangun rumahnya kembali, jangan nanti sudah jadi itu bangunan, baru pemerintah tegur, itu kan karena tidak ada pengawasan, ini juga harus menjadi perhatian,’’lanjutnya.
Adama mempertanyakan progress Pemkab Nunukan yang pernah menjanjikan lobi lobi ke pemerintah pusat, untuk pengusulan sebuah rumah layak huni/rumah sederhana di lokasi lain.
Sebagaimana dijelaskan Asisten I bidang pemerintahan Setkab Nunukan Muhammad Amin, Pemkab Nunukan telah mengimbau masyarakat korban kebakaran Inhutani untuk tidak lagi melakukan pembangunan di lokasi eks kebakaran.
Alasannya, lokasi eks kebakaran berada di pesisir dan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara, lokasi kebakaran masuk dalam kawasan/zona perikanan.
Sementara merujuk pada Penegmbangan Kawasan Strategis Nasional (PKSN), lokasi tersebut masuk zona/kawasan Perdagangan.
‘’Terdapat arahan dari Kementerian PU PERA dalam Program Kotaku, bahwa pemda tidak dibenarkan menganggarkan kegiatan pembangunan rumah diatas pesisir laut/diatas laut,’’ujar Amin beberapa waktu lalu.
Selain itu, referensi lain yang menjadi acuan, merujuk pada kebijakan Pemkab Nunukan pada 2 kejadian yang sama sebelumnya, lokasi eks kebakaran Sedadap tahun 2011 dan eks kebakaran Jamaker 2014.
‘’Terdapat kebijakan Pemda sebelumnya, terkait kebakaran perumahan diatas laut yang tidak mengizinkan membangun kembali diatas lokasi eks kebakaran,’’tegasnya.
Kebakaran terjadi di RT 8 dan RT 10 Inhutani Nunukan Utara, Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 18.30 wita.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan mencatatkan, sebanyak 56 rumah yang ditinggali 73 KK dengan 234 jiwa terdampak. Musibah ini juga mengakibatkan pengungsian 160 jiwa.
Kerugian akibat musibah kebakaran pemukiman padat penduduk Inhutani, ditaksir sekitar Rp.6 miliar.
Penghitungan dilakukan dengan system Damage and Loss Assessment (DaLA), meliputi 4 aspek, masing masing kerusakan perumahan, infrastruktur, lintas sektoral dan dampak ekonomi.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved