Home Post Jatam Sulteng Minta Polisi Bebaskan Warga

Jatam Sulteng Minta Polisi Bebaskan Warga

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM–Penahanan 2 warga Watusampu oleh aparat kepolisian Polresta Palu terkait dengan dugaan penutupan jalan tambang menjadi tanda tanya. Pasalnya sampai saat ini, berkas 2 warga Watusampu belum dilimpahkan. Berdasarkan pernyataan 150 orang warga Watusampu yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan laporan ke Jatam Sulteng, menyebutkan dalam surat pernyataan tersebut, betul tanah adalah milik Abub Salam dan Zulman berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 24 Februari 2021, yang ditandatangani sebanyak 150 orang warga Watusampu.
Taufik selaku Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, yang juga menerima laporan warga pada tanggal 9 Maret 2021 angkat bicara. Menurut Taaufik penahanan dua warga Watusampu yang diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan diduga keliru, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena dalam surat pernyataan warga yang ditanda tangani sebanyak 150 orang, menyatakan dalam poin 2, bahwa tanah yang menjadi milik saudara kami Abu salam dan Zulman adalah masih milik mereka berdua.
Kemudian dilanjutkan dalam poin 3 pada surat pernyataan tersebut, menyebutkan bahwa sampai saat ini, tidak ada berita acara penetapan tanah bekas akses perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai jalan tambang. Sehingga menurut Taufik, penahanan dua warga, diduga adalah bentuk upaya kriminalisasi ketika warga mempertahankan tanahnya dari aktivitas pertambangan. Taufik mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu, yang sampai hari ini masi ditahan di Polresta Kota Palu.
Selain Jatam Sulteng yang angkat bicara, pengamat pertambangan Sulawesi Tengah, Syahrudin juga menanggapi penahanan 2 warga tersebut. Menurut Syahrudin SH, aparat penegak hukum, harus objektif melihat kasus ini, karena warga yang ditahan juga diduga memiliki alas hak berupa SKPT yang dikeluarkan di tahun 2015. Selain itu juga pengakuan dari 150 warga yang dibuat dalam surat pernyataan di tandatangani pada tanggal 24 februari 2021. Kesaksian 150 orang warga yang menandatangani surat pernyataan, penting untuk menjadi pertimbangangan aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 warga yang ditahan.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved