Home KaltaraMalinau Kades Punan Rian Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Gerdema

Kades Punan Rian Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Gerdema

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kepala Desa (Kades) Punan Rian, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, berinisial YA diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Malinau. Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Gerdema yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, melalui Kasi Intelijen didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan tim Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.

Setelah diselidiki oleh Tim Kejaksaan Malinau, Kades yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Gerdema Kabupaten Malinau.

“Kita mengamankan tersangka Kades Punan Rian, dari Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, berinisial YA. Kita amankan karena diduga korupsi Dana Gerdema tahun anggaran 2017,” ungkapnya, kepada Swarakaltara.com, Selasa (24/3/2021).

Ia menerangkan, korupsi itu dilakukan pada tahun 2017. Ketika itu, Desa Punan Rian mendapatkan anggaran Dana Gerdema dari APBD Kabupaten Malinau. Kasus itu bermula, saat Musrembang Desa yang menyepakati Dana Gerdema, di anggarkan untuk pengadaan mobil operasional Desa. Namun, Sampai saat ini mobil operasional Desa tersebut fiktif atau tidak ada. Tapi dananya sudah cair 100% semua. Kemudian, dilakukan penyidikan dan ditemukan fakta hukum tindak pidana korupsi.

Diduga oleh tersangka, dari Dana Gerdema itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian mencapai Rp300 juta. Itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kajari Malinau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Athur M.Silalahi.

Saat ini, kasus sudah masuk di tahap II, tambah Athur M.Silalahi, dari penuntut umum tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan sudah dilakukan, mulai hari ini sampai 12 April 2021. Setelah administrasi tahap II selesai, paling lambat minggu depan kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” jelasnya.

Athur M.Silalahi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Malinau menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001,
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk saat ini, tersangka ditetapkan hanya satu orang yaitu Kades Punan Rian. Nanti masih kita lihat fakta-fakta di persidangan, terkait mungkin ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved