Home Post Melawan, Residivis Curat Ditembak Polisi

Melawan, Residivis Curat Ditembak Polisi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat  Nunukan menghadiahkan sebutir peluru ke kaki M alias K (32), warga Jalan Bhayangkara RT.07 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur.
M alias K dilaporkan mencuri 2 unit Hp, masing masing Hp Merk Oppo A3s warna merah milik Amel dan HP Merk Samsung j1 Ace warna Biru hitam milik Alif. Total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp. 3 juta.
Kedua korban merupakan anak dari pelapor yang beralamat di jalan Pantai Indah RT.01 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur.
‘’Kejadiannya dilaporkan pada Minggu 21 Februari 2021 lalu, kita tindak lanjuti sampai kemudian unit Reskrim mengidentifikasi keberadaan pelaku,’’ujar Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini, Selasa (8/3/2021).
M Alias K diamankan di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah, ia mengakui melakukan pencurian bersama R yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti, M alias K melawan dan mencoba kabur dengan memukul petugas,
‘’Kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kita tembak betisnya,’’lanjut Khomaini.
Dijelaskan Khomaini, M alias K merupakan residivis kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), yang baru bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari tahun 2020.
Ia melakukan aksinya memanfaatkan batang ubi kayu yang disambung dengan tali, sebagai alat untuk mengambil Hp sasarannya dari jendela yang terbuka.
Dari hasil interogasi, M alias K melakukan dua kali pencurian, masing masing di Jalan Pantai Indah RT. 01 Desa Bukit Aru Indah bersama R yang saat ini DPO, juga mencuri 1 Drum dan 6 jerigen BBM jenis Solar di Jalan Pantai Indah Sebatik.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 unit Handphone merk Samsung Jenis J1 Ace Warna Biru Gelap, 3 batang Kayu Ubi dengan ukuran berbeda, satu batang ukuran 147 cm, satu batang ukuran 94 cm, dan satu batang ukuran 51 Cm, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam.
‘’Kita sangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,’’kata Khomaini.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved