Home KaltaraNunukan Pemkab Nunukan Alokasikan Rp40 Miliar Untuk Penanggulangan  Covid 2021

Pemkab Nunukan Alokasikan Rp40 Miliar Untuk Penanggulangan  Covid 2021

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengalokasikan Rp40 Miliar untuk penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di tahun 2021. Sebelumnya alokasi yang sama, digelontorkan sebesar Rp73 Miliar di tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menjelaskan, alokasi tersebut merupakan nominal yang wajib dianggarkan dalam skema refocusing anggaran, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

‘’Ada 3 hal yang diatur, dalam PMK yang terbit Februari 2021 tersebut, pertama perubahan alokasi, kedua, peruntukan dan ketiga, pelaporan,’’ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nunukan Raden Iwan Kurniawan, dihubungi Minggu (21/3/2021).

Iwan menjelaskan, untuk perubahan alokasi, rinciannya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula diterima Pemkab Nunukan sebesar Rp 519 miliar, menjadi sekitar Rp 502 miliar.

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sebelumnya diterima sebesar Rp 202 miliar menjadi Rp 215 miliar.

‘’Untuk penyesuaian ini, masing masing dari SKPD secara proporsional dilakukan pengurangan Pagu karena transfernya berkurang. Jadi dari Rp 502 miliar DAU itu, 8 persennya atau sekitar Rp 40 miliar, dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tahun 2021,’’jelasnya.

Ada 4 sektor yang menjadi focus dari hasil skema refocusing anggaran Rp 40 miliar APBD 2021 tersebut.

Pertama, untuk dukungan vaksin, mulai dari operasional, penanggulangan dampak, distribusi hingga insentif vaksinator.

Kedua, untuk insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). Hal ini menjadi program baru karena sebelumnya insentif Nakes ditanggung pusat melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola Dinas Kesehatan dari dana DAK. Akan tetapi tahun 2021, sepenuhnya ditanggung APBD.

Ketiga, untuk belanja prioritas yang dianjurkan Pemerintah Pusat. Yang akan dikelola masing masing OPD.

Dan keempat, untuk penanganan Covid-19 secara umum.

‘’Dari mandatory Dana Transfer Umum/DTU, alokasi belanja infrastruktur diatur dengan 25 %. Jika dihitung dari Rp 502 miliar DAU kita, maka kita memiliki Rp 148 miliar. sementara untuk program dukungan pemulihan ekonomi daerah dialokasikan sekitar Rp 33 miliar atau 22,38%,’’kata Iwan lagi.

Lebih lanjut, untuk Dana Insentif Daerah (DID), Nunukan mendapat alokasi Rp 35 miliar. Dengan pengaturan 30% atau sekitar Rp 10 miliar untuk kegiatan khusus di bidang kesehatan.

Peruntukan Rp 40 miliar dana refocusing itupun harus dialokasikan juga untuk pendanaan kelurahan dalam penanggulangan covid-19.

‘’Deadline pelaporan tentang refocusing 2021 paling lambat harus dilaporkan ke kementrian 15 Maret 2021. Kabupaten Nunukan sudah melaporkan ini ke Kementrian,’’kata Iwan.

Sementara untuk anggaran Covid-19 sebesar Rp 73 miliar dari APBD Nunukan tahun 2020, saat ini hal tersebut masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada dua hal yang dilakukan BPK, pertama memeriksa efektifitas kinerja aparatur dan stake holder, terkait dengan anggaran dimaksud. Dan kedua memeriksa mendetail kemana saja alokasi anggaran tersebut.

‘’Lebih enak disampaikan setelah selesai pemeriksaan BPK. Karena itu nanti menyentuh juga ke penanganan covidnya,’’ jawab Iwan.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved