Home KaltaraNunukan Pemkab Nunukan Belum Keluarkan Larangan PNS Mudik Lebaran 2021

Pemkab Nunukan Belum Keluarkan Larangan PNS Mudik Lebaran 2021

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan adanya larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut keluar setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 pasca  libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, adanya potensi dari strain virus corona baru B.1.1.7 dan N 439 K yang lebih cepat menular menjadi pertimbangan lain.
Namun demikian, larangan tersebut belum dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaharuddin Tokkong menjelaskan, sampai hari ini Pemkab Nunukan belum lagi menerima SK tersebut dari pemerintah pusat.
‘’Jadi kita menunggu turunnya SK. Selama itu belum turun, kami belum berani mengeluarkan statemen larangan mudik itu,’’ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Larangan mudik, sejauh ini kata Kahar, masih menjadi perkara yang kontroversial.
Kemenpan RB juga belum mengeluarkan sikap atas pelarangan dimaksud, sehingga butuh kepastian dan kehati hatian dalam mengambil dasar pelarangan mudik bagi ASN.
Secara umum, larangan mudik pada Lebaran 2021, mengambil dasar hukum dengan berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.
Para pelanggar akan masuk kategori orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ‘’Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

Dalam Pasal 93, pelanggar juga dikategorikan sebagai orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagaimana dijelaskan Kahar, Sanksi nekat mudik bagi PNS diatur secara lebih spesifik.
Untuk saat ini, aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun 2021 sebenarnya masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.
Namun apabila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.
‘’Kami mengacu pada SK pusat saja. Dan kita masih menunggu SK larangan mudik tersebut,’’ tegasnya.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved