MALINAU, SWARAKALTARA.COM—DPC Partai Demokrat Malinau mendatangi, Polres untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait dengan masalah yang terjadi di internal partai. Yaitu, Kongres Luar Biasa (KLB) berikut hasilnya yang dinilai illegal dan inkonstitusional.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Malinau, Ny Ping Ding usai menyampaikan pengaduan dan perlindungan hukum mengungkapkan bahwa langkah yang diambil pihaknya itu merupakan upaya antisifasi dan konsolidasi internal khususnya di tingkat DPC agar tetap solid dalam barisan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres 5 tanggal 15 Maret tahun 2020. Langkah tersebut juga diinstruksikan DPP Demokrat secara secara menyeluruh.
“Kami melakukan langkah antisipasi, konsolidasi kondusif kepada segenap jajaran partai Demokrat sampai ke tingkat bawah. Bahwa kami selalu solid di dalam Partai Demokrat. Saat ini kami datang kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan memberi keputusan penting agar dapat memberikan keputusan yang benar sesuai dengan ketentuan hukum. Bahwa Partai Demokrat yang sah adalah hasil kongres 5 tanggal 15 Maret tahun 2020,” ungkap Ny Ping Ding usai bertemu Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha.
Secara tegas Ny Ping Ding juga menegaskan bahwa kongres itulah yang sah secara hukum dan diakui negara. Dihadiri oleh seluruh Ketua DPD dan DPC serta menghasilkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sah dan menjadi salah satu ketentuan hukum partai.
“Pada saat itu kami secara aklamasi seluruh ketua DPD dan DPC kumpul di Jakarta melakukan kongres. Keputusan ketua umum kongres menetapkan Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum. Dan, saat itu disahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai demokrat,” tegas Ny Ping Ding.
Reporeter : Abdul Gani