Home KaltaraMalinau Bupati Malinau Minta Pihak Perusahaan Agar THR Dibayarkan Tepat Waktu

Bupati Malinau Minta Pihak Perusahaan Agar THR Dibayarkan Tepat Waktu

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Malinau, untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau karyawannya tepat waktu.

“Saya minta kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malinau, terkait THR para karyawannya agar dibayarkan tepat pada waktunya,” ucap Wempi, Kamis (29/4/2021).

Bupati Wempi mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah bagi pekerja dan karyawan, pihak perusahaan harus membayarkannya tepat waktu.

Ia berharap pihak perusahaan juga pasti akan memberikan yang terbaik bagi karyawannya. Karna menurutnya tanpa karyawan, perusahaan pasti tidak akan bisa berjalan dan berhasil.

“Oleh karna itu, sesuai prosedur kita harapkan pihak perusahaan dan para pekerjanya untuk mendiskusikan besaran pembayaran sesuai regulasi yang ditetapkan,” tuturnya.

Wempi menekankan, yang paling penting ialah pihak perusahaan harus melaksanakan kewajiban itu kepada karyawan atau pekerjanya tepat waktu, dan progresnya harus dilaporkan ke Dinas terkait.

“Terkait progres pembayaran, kita juga akan minta laporannya semua perusahaan melalui Dinas terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wempi menyebutkan, bahwa THR merupakan hadiah bagi para buruh atau karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga sudah seharusnya dibayarkan secara penuh dan tepat waktu oleh perusahaan kepada karyawannya.

Terpisah, himbauan membayar THR tepat waktu bagi para pekerja disambut baik oleh seorang karyawan tambang yang ada di wilayah Kecamatan Malinau Selatan.

Ia merasa bersyukur dengan adanya penegasan dari orang nomor satu di Kabupaten Malinau tersebut, terkait pembayaran tepat waktu THR bagi buruh dan karyawan.

“Syukurlah, tahun ini ada penegasan dari Pemerintah Daerah terkait pembayaran THR itu,” ucap Amir seorang karyawan tambang yang beroperasi di Kecamatan Malinau Selatan.

Di momen jelang lebaran pasti kita juga tak asing dengan budaya mudik atau pulang kampung. Oleh karna itu, terkait larangan mudik dari Pemerintah di Ramadhan tahun ini, Bupati Wempi juga meminta kepada seluruh karyawan, pekerja dan masyarakat agar mengikuti imbauan tersebut.

“Walaupun ada yang ingin pulang kampung, nanti pada saat kembali harus dilakukan tracking agar benar-benar steril serta harus lakukan isolasi mandiri. Semua itu dilakukan agar tidak ada lagi muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved