MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau, memperbolehkan Masjid digunakan untuk pelaksanaan ibadah saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Ketua MUI Kabupaten Malinau, H. Edy Marwan mengatakan, jika tahun lalu kita sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah di masjid pada bulan suci Ramadhan, seperti sholat tarawih berjamaah.
Namun, di tahun ini kita telah bersama putuskan untuk mempersilahkan bagi seluruh pengurus masjid dan para jama’ah melaksanakan kegiatan ibadah pada bulan suci Ramadhan di masjid.
“Tapi dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Edy Marwan, Kamis (8/4/2021).
“Kita harapkan di setiap masjid telah mempersiapkan untuk kebersihan di dalam masjid agar steril. Seperti penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat berjamaah,” lanjutnya.
Kemudian, terkait jumlah jama’ah yang akan melaksankan ibadah di masjid, harus di sesuaikan dengan kapasitasnya untuk menghindari kerumunan.
Masjid yang akan menggelar ibadah saat bulan Ramadhan nanti, diharuskan memenuhi standar prokes. Seperti ada tempat cuci tangan, marka jaga jarak antar jama’ah dan di wajibkan memakai masker.
“Jadi dalam pelaksanaan ibadah di masjid pada bulan suci Ramadhan, itu wajib setiap masjid harus menyesuaikan jumlah jama’ah nya. Kemudian jama’ah harus pakai masker dan jaga jarak,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Gani