Home KaltaraMalinau Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Malinau Masih Tunggu Intruksi Pusat

Larangan Mudik Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Malinau Masih Tunggu Intruksi Pusat

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk melarang warganya dalam melakukan perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Keputusan larangan mudik ini guna mendukung upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul 1442 Hijriah.

SE tersebut berisi tentang larangan aktivitas mudik di seluruh Indonesia mulai 6 hingga 17 Mei 2021 yang akan datang.

Dikonfirmasi mengenai rencana penerapannya di Kabupaten Malinau, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau, Muhamad Kadri menjelaskan, untuk saat ini moda transportasi masih beroperasi seperti biasa.

Terkait larangan mudik, pihaknya masih menunggu intruksi Kementerian Perhubungan RI terkait teknis pelaksanaan peniadaan aktivitas mudik jelang lebaran berdasarkan SE tersebut.

“Kami masih menunggu edaran Kemenhub RI. Saat ini semua moda transportasi dan angkutan penumpang di Malinau masih beroperasi normal,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Sejauh ini, seluruh moda transportasi dan angkutan penumpang di wilayah kerja Dishub Malinau berlaku sebagaimana biasanya.

Penyelenggaraan perjalanan melalui moda transportasi darat, udara dan sungai masih berpedoman pada SE Bupati Malinau mengenai pengendalian orang keluar-masuk ke Kabupaten Malinau

“Larangan mudik efektif diberlakukan pada 6 Mei nanti. Untuk saat ini, kami masih berpedoman pada SE Bupati soal pengendalian orang keluar masuk Malinau,” katanya.

Melalui SE Bupati tersebut, Dishub Malinau mengawasi penyelenggaraan perjalanan moda transportasi baik jalur darat di UPTD Malinau Kota, maupun Jalur sungai di Pelabuhan penumpang. Serta di posko penjagaan di titik jalur masuk dan keluar di Kabupaten Malinau.

Berupa pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19, kapasitas penumpang atau pelaku perjalanan dan pemeriksaan hasil pemeriksaan Covid-19.

“Saat ini belum ada larangan, masih berpedoman SE Bupati Malinau, terbatas pada tugas pengawasan. Dan ini juga dilakukan bersama personel gabungan lintas instansi di Malinau,” Pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved