Home KaltaraMalinau PT. KPUC Penuhi Sanksi, Pemkab Malinau Minta Pihak Perusahaan Tetap Jaga Lingkungan

PT. KPUC Penuhi Sanksi, Pemkab Malinau Minta Pihak Perusahaan Tetap Jaga Lingkungan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada 10 Februari lalu telah mengeluarkan sanksi paksaan yang bersifat rekomendasi, karna jebolnya tuyak kolam penampungan limbah PT. KPUC yang mengakibatkan sepanjang aliran Sungai Malinau tercemar.

Direktur Operasional PT. KPUC, Soesanto menyebut pihaknya telah memenuhi 5 poin sanksi paksaan dan telah melaporkan progresnya ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Malinau.

Soesanto menambahkan, 1 Poin sanksi paksaan yakni, penaburan berbagai jenis Benih Ikan dan Udang di sepanjang aliran Sungai Malinau, baru dapat terlaksana karna menunggu turunnya debit air Sungai Malinau dan sesuai koordinasi pihaknya dengan Pemerintah Daerah.

Plh. Bupati Malinau Ernes Silvanus mengatakan, penaburan Benih Ikan dan Udang merupakan tanggung jawab dari pihak perusahaan yang wajib dipenuhi untuk mengembalikan ekosistem Sungai yang sempat tercemar dua bulan yang lalu.

Untuk mengembalikan ekosistem Sungai, tambah Ernes, caranya ialah menaburkan Benih Ikan dan Udang, karna itulah dua jenis hewan yang hidup di Sungai Malinau.

“Tadi sudah diberikan oleh pihak perusahaan berbagai jenis Benih Ikan dan Udang sebanyak 250.000. Kemudian, jenis ikannya yaitu ada ikan patin, baung, ikan koan dan lainnya serta benih udang,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021) usai penyerahan Benih Ikan dan Udang di Balai Adat Amin Biyo Lawai Lerang, Desa Wisata Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan.

Ernes Silvanus berharap ikan-ikan sejenis itu bisa hidup dan berkembang di Sungai Malinau. Ia juga meminta agar pihak perusahaan lebih memperhatikan manajemen pengolahan limbahnya, agar pencemaran lingkungan khususnya Sungai tidak terulang kembali.

“Kita berharap masyarakat disekitar aliran Sungai Malinau juga dapat menjaga benih-benih ikan yang telah ditabur, agar berkembang. Serta hindari penggunaan racun ikan atau penyetrum ikan agar benih-benih itu dapat hidup dan berkembang banyak,” tuturnya.

Untuk titik-titik penaburan ikan akan dilakukan di Sungai Desa Langap, Sengayan, Long Loreh, Pelancau, Batu Kajang, Setarap, Long Adiu, Setulang, Desa Tanjung Lapang dan sekitarnya.

“Itu akan ditabur dialur Sungai di Desa-desa tersebut. Pelaksanaannya, dinas teknis yang akan menaburkannya dan sebelum penaburan akan kita lihat karakteristik sungainya,” pungkas Ernes.

Ernes Silvanus menambahkan, terkait kerusakan lingkungan dari beberapa rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Malinau baik itu penanganan tanggul dan perluasan kolam penampungan telah dipenuhi pihak perusahaan.

Diketahui, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang didampingi Wakil Gubernur Yansen TP dalam agenda kunjungannya di Desa Wisata Long Loreh, Sabtu (17/4) lalu, secara simbolis telah melakukan penaburan benih ikan dan udang di tepi Sungai Desa Long Loreh, serta ikut disaksikan oleh Ketua Adat dan masyarakat sekitar.

Wakil Kepala Adat Sungai Malinau, Jalung Lawai menanggapi terkait penaburan benih ikan dan udang tersebut. Ia mengaku turut senang karna dengan penaburan bibit itu, perlahan ekosistem Sungai Malinau dapat pulih kembali.

Jalung Lawai juga berpesan kepada pihak perusahaan, agar lebih teliti dalam bekerja dan lebih peka terhadap lingkungan.

“Kita harap pihak perusahaan dalam pengelolaan terutama limbah dapat lebih diperhatikan, agar pencemaran lingkungan seperti yang lalu tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved