Home Kaltara Satreskoba Nunukan Amankan WNA Malaysia Penyelundup 3,5 Kg Sabu Sabu

Satreskoba Nunukan Amankan WNA Malaysia Penyelundup 3,5 Kg Sabu Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 bungkus plastik diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 3,5 Kg asal Tawau Malaysia.

Barang haram tersebut dibawa oleh JU (35), seorang buruh bangunan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia beralamat di Jalan Kerayong 2 Nomor 1 Taman Banting Tawau Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengatakan, petugas melakukan blockade jalur rawan di Nunukan dan menyebar mata mata untuk mengawasi ketat pergerakan sejumlah orang yang mencurigakan.

‘’Kami berhasil mengamankan WNA tersebut pada Rabu 7 April 2021 di jalan Tien Soeharto Nunukan Timur saat berada di rumah pengurus penumpang bernama MA,’’ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Selain JU, polisi juga mengamankan HA (32) warga Jalan Simpang 5 Pinrang Sulawesi Selatan. HA merupakan WNI yang tinggal di Jalan Tanjung Batu Tengah Tawau Malaysia, dan merupakan rekan JU.

Dari barang bawaan kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti diduga narkoba yang disimpan dalam karung putih ukuran 50 kg.

Barang dipacking menjadi 2 kemasan plastic teh China merek Guanyinwang, dibungkus jaket, lalu dilakban warna kuning dan dilapisi sarung tangan karet warna hitam.

‘’Menurut pengakuan tersangka, sabu sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. Thalia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’lanjutnya.

Berbekal temuan 3,5 Kg narkoba, Satreskoba lalu melakukan pengembangan perkara ke Pare Pare guna menangkap pemesan barang haram tersebut.

Memanfaatkan Hp kedua tersangka, petugas berhasil memancing jaringan lain. Seorang bernama ZA (37) warga Jalan Curah Curah Desa Tiroang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi selatan, berhasil diamankan di depan Stadiun Bau Massepe Pinrang.

ZA merupakan seorang petani yang bertugas menjemput barang pesanan milik HA yang kini dijadikan buron.

‘’Tersangka pemesan barang bernama HA berhasil kabur. Kita tetapkan dia sebagai DPO (Daftar Pencarian orang),’’kata Syaiful.

Selain 3 Tersangka dengan barang bukti narkoba seberat 3,5 Kg, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah Karung Warna Putih ukuran 50 Kg, 2 lembar jaket warna hitam dan biru, 2 buah kantong plastik warna kuning dan biru, gulungan lakban warna kuning, 4 lembar sarung tangan karet warna hitam, 2 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.
1 buah Identity Card (IC) Malaysia atas nama tersangka JU, 1 unit Hp warna hitam putih merk Oppo, 1 unit Hp warna hitam biru merk Vivo.

Uang Tunai sebesar Rp 1.300.000, 1 unit mobil warna putih merk Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Scoopy, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, dan 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00