Home Kaltara Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Akan Batasi Moda Transportasi Umum

Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Akan Batasi Moda Transportasi Umum

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik jelang Idul fitri 1422 Hijriah. Kebijakan itu diikuti dengan pembatasan operasional moda transportasi umum.

Pembatasan transportasi umum perlu dilakukan untuk memastikan mobilitas warga jelang lebaran tidak meningkat.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang akan datang.

Plt. Kepala Bidang Darat, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Andre Setiawan mengatakan untuk arus penumpang saat ini masih normal.

“Sejauh ini arus penumpang masih normal. Sebelum masa peniadaan mudik lebaran, saat ini kami masih berpedoman pada SE Bupati,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Siang tadi di Pelabuhan Speed Boat dan Terminal Malinau Kota, dari pantauan Swarakaltara.com, arus penumpang tampak masih sama seperti hari biasanya.

Pengendalian arus penumpang saat ini berpedoman pada SE Bupati Malinau tentang pengendalian orang keluar masuk di Malinau.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan Covid-19.

Terhitung hari ini, satu hari lagi, peniadaan mudik lebaran Idul Fitri akan diberlakukan, tepatnya pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Andre Setiawan menuturkan, pihaknya juga mematuhi SE tersebut. Armada angkutan akan dikurangi jumlahnya selama peniadaan mudik diberlakukan.

Seperti di Pelabuhan Speed Boat Malinau Kota, dari 3 unit Speed Boat reguler, 2 unit tidak akan beroperasi untuk sementara waktu.

“Saat ini di pelabuhan, ada 3 unit Speed Boat reguler. Tanggal 6-17 Mei nanti hanya 1 yang beroperasi. Ini disiagakan untuk mereka yang bepergian karena urusan mendesak,” katanya.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 nomor 13/2021, peniadaan mudik dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak atau nonmudik.

Andre juga meminta agar masyarakat menunda sementara waktu untuk bepergian. Bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Pada dasarnya, ini upaya pemerintah untuk menekan angka Covid-19. Kami minta kerja sama masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00