Home Kaltara Pemkab Malinau Menyikapi Keluhan Pedagang, Terkait Legalitas Bahan Pokok Dari Negara Tetangga

Pemkab Malinau Menyikapi Keluhan Pedagang, Terkait Legalitas Bahan Pokok Dari Negara Tetangga

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Tingkat permintaan beberapa bahan pokok di Kabupaten Malinau seperti kebutuhan Gula Pasir, Gas LPG 12 Kg dan beberapa produk cepat saji yang di pasok dari Negara tetangga Malaysia, dinilai masih mendominasi pasar di Kabupaten Malinau.

Bahkan beberapa pedagang mengakui pernah dilarang untuk menjual bahan produk dari Negara tetangga tersebut. Sehingga pedagang mengeluhkan terkait legalitas dan meminta solusi terkait hal itu.

Sony, salah satu pedagang eceran di Malinau mengatakan, beberapa waktu lalu ia pernah dilarang oleh Dinas terkait untuk tidak menjual beberapa bahan kebutuhan produk cepat saji, seperti Milo yang dipasok dari luar Indonesia.

“Beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh Dinas Perdagangan Provinsi untuk tidak menjual produk dari luar Indonesia. Lalu bagaimana solusinya untuk pedagang,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Halimah seorang pedagang di Pasar, ia menyampaikan jika mendatangkan bahan pokok dari Negara tetangga, kemungkinan besar juga akan dilarang.

Tapi dengan permintaan yang cukup tinggi di masyarakat karna menganggap kualitas dari produk tersebut lebih baik dan harga yang cukup murah, inilah yang membuat dilema para pedagang khususnya di Kabupaten Malinau.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau, Tirussel Tipa Padan menjelaskan, bahwa beberapa bahan pokok dan produk cepat saji tersebut, memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat khususnya di perbatasan.

Jika dihadapkan dengan aturan, tambah Tirussel, itu memang benar dilarang. Namun ini merupakan suatu kebiasaan yang telah terjadi cukup lama di masyarakat perbatasan.

“Ini juga tidak lepas dari permintaan pasar dan kebutuhan masyarakat. Jika ada penawaran, permintaan bahan itu juga pasti akan ada,” ujarnya.

Tirussel menambahkan, jika permintaan kebutuhan pokok akan bahan dan barang itu ada di masyarakat, pasti akan didatangkan. Namun harus dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disperindag Malinau ini juga mendorong semua pelaku pasar maupun produsen di dalam negeri, untuk meningkatkan kualitas produk agar persaingan juga dapat meningkat.

“Jika masuknya perdagangan secara bebas itu bukan suatu ancaman, tapi itu suatu peluang agar persaingan meningkat. Tinggal diatur dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved