Home Kaltara SE Menaker Terkait THR Terbit, Ketua Apindo Malinau Usulkan Agar Tim Pemantau Dibentuk

SE Menaker Terkait THR Terbit, Ketua Apindo Malinau Usulkan Agar Tim Pemantau Dibentuk

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malinau, Paul Muregar Lalong mengatakan, agar Dinas terkait segera membentuk tim khusus untuk memantau kelancaran pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikannya usai mengikuti sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) kepada perusahaan, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja di Kabupaten Malinau.

“Kami mengusulkan agar ada Tim yang dibentuk, jadi sifatnya tidak pasif. Sifatnya aktif jemput bola untuk mendengarkan keluhan dari para pekerja,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Diketahui, untuk menindaklanjuti SE tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau telah membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).

Dibukanya Posko THR tersebut ialah untuk menjamin pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan, pekerja atau buruh di perusahaan jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Namun menurut Ketua Apindo Malinau, Paul Muregar Lalong dibukanya Posko THR belum sepenuhnya menjamin pembayaran THR terlaksana dengan baik. Dikarenakan Posko THR itu sifatnya pasif atau menunggu laporan, dan ia menilai metode jemput bola lebih efektif dapat dilakukan untuk menjawab terkait persoalan THR.

Paul Muregar menambahkan, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, banyak para pekerja/buruh/karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR yang tidak kunjung dibayarkan.

Pembentukan tim khusus untuk memantau kelancaran pembayaran THR, menurut Paul juga sangat penting. Karna tidak semua pekerja bisa melaporkan secara langsung kendala pembayaran.

Kemudian, melalui SE yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh/karyawan di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Selain membentuk Posko THR, seharusnya Disnaker juga membentuk Tim untuk memantau langsung. Jika ada Tim kita bisa jaring aduan dari para pekerja. Karna masalah akses, tidak semua pekerja bisa melaporkan hal ini,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved