Home Kaltara Sembunyikan 3,8 Kg Narkoba, Sumiati Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sembunyikan 3,8 Kg Narkoba, Sumiati Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pasca mengungkap lebih 5 Kg narkoba golongan I jenis sabu sabu, Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, kembali mengungkap 3,8 Kg, Kamis (27/5/2021) malam.

Sabu sabu tersebut diamankan dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Sumiati alias Sumi Binti Ganing (39) warga Jalan Lingkar gang Kampung Bugis Rt 06 Nunukan Selatan.

‘’Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus 5 Kg dengan tersangka Dedy dan Ippang. Sumiati ini masih keluarga juga, dia saudara iparnya Ippang,’’ujar Kasat Reskoba Nunukan, Iptu.Lusgi Simanungkalit, Jumat (28/5/2021).

Dalam interogasi Polisi, Ippang mengakui masih memiliki narkoba sekitar 3,5 Kg. Narkoba tersebut ada di tangan Sumiati.

Lusgi menerangkan, saat berusaha kabur, Ippang sudah menghubungi Sumiati agar mengamankan barang haram tersebut.

Unit Opsnal Narkoba Polres Nunukan langsung menggerebek kediaman Sumi pada 27 Mei 2021.

‘’Kita temukan barangnya ada di semak – semak, ditutupi daun – daun kering. Ada 8 bungkus sabu sabu, 3 bungkus disimpan dalam tas selempang coklat, dan 5 bungkus dibalut ban dalam, disimpan dalam bantal angin. Total barang seberat 3,8 Kg,’’jelasnya.

Dari tangan Sumiati, barang bukti yang diamankan adalah, 8 plastik sabu sabu seberat 3,8 Kg, 4 potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam, 1 tas selempang warna coklat merk Same Direction, 1 buah bantal angin dan gulungan lakban warna coklat dan hitam.

‘’Sebenarnya narkoba sudah lama berada di tangan mereka sejak sebelum Lebaran 2021. Dari 3 tersangka, ada sekitar 8,5 Kg sabu yang kita amankan. Tadinya ada 11,5 Kg yang mereka punya, tapi mereka sudah berhasil menjual 3 kg,’’kata Lusgi.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Nunukan mengungkap lebih 5 Kg sabu sabu dari kakak beradik bernama Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) warga Jalan Tien Soeharto Rt 16 Nunukan Timur dan Irfandi Yusuf alias Ippang alias Ippang Bin Yusuf (39), warga Jalan Manunggal Bhakti Rt 11 Nunukan Timur.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sabu seberat 55,30 gram, 1 kantong plastic hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna orange.

Sementara dari tangan Ippang, barang bukti yang diamankan masing masing, 5 bungkus plastik ukuran sabu sabu seberat 5 kg, 1 ember warna putih, 1 plastik merah muda, sebuah cangkul, 1 unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna coklat.

‘’Ketiganya sedang dalam proses penyidikan. Kita masih memburu A yang merupakan pemilik sebenarnya dari barang tersebut,’’jelas Lusgi.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved