Home Kaltara Tuntut Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Dihentikan, MHA Dayak Agabag Ngeluruk PN Nunukan

Tuntut Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Dihentikan, MHA Dayak Agabag Ngeluruk PN Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Agabag Nunukan Kalimantan Utara beramai ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Mereka menuntut sidang dugaan kasus pencurian buah sawit dihentikan.

‘’Kami pergi ke kota dan berjalan kaki dari alun alun Nunukan menuju kantor Pengadilan. Ini adalah dukungan warga dayak Agabag kepada rekan kami yang dijadikan kriminal dan dipenjarakan oleh pihak perusahaan KHL,’’ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Muriono, Kamis (6/4/2021).

MHA Dayak Agabag datang secara mandiri dengan menaiki sejumlah perahu dan rela meninggalkan rumah mereka untuk menyeberang ke pulau Nunukan.

Menggunakan atribut lengkap khas Dayak, pasukan merah dayak ini juga melakukan sejumlah ritual di depan PN Nunukan.

Mereka menyembelih babi dan meminum darahnya sebagai perlambang permohonan kepada dewa, agar langkah mereka selalu direstui dan dimudahkan.

‘’Kami akan lakukan aksi solidaritas seperti ini setiap kali sidang. Kami tidak berhenti sampai saudara saudara kami dibebaskan,’’tegas ketua pasukan merah Dayak Nunukan ini.

Saat ini, sidang telah berjalan sampai agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan terhadap eksepsi tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua PN Nunukan Rakhmad Dwinanto ini, JPU menilai bahwa pengakuan tanah ulayat oleh MHA Dayak Agabag tidak bisa dibenarkan.

‘’Bahwa suatu tanah ulayat tidak serta merta ada ketika terdapat pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Namun tanah ulayat akan diakui jika didaftarkan yang akan dibuktikan dengan sertifikat atau telah tercatat dalam daftar tanah ulayat,’’ujar JPU Ricky Rangkuti membacakan tanggapan eksepsi kuasa hukum para terdakwa.

Pada prinsipnya, lanjut JPU, tidak mungkin secara normatif ada pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah ulayat. HGU hanya bisa diberikan di atas tanah negara.

Oleh karena itu, klaim tanah ulayat oleh masyarakat Dayak Agabag tidak dapat dibenarkan, karena dalam tanah tersebut telah terdapat HGU berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 85/HGU/BPN/ 2004 tentang pemberian HGU kepada PT KHL.

‘’Hal tersebut mematahkan klaim Penasihat Hukum atas tanah ulayat. Karena HGU tidak akan diberikan jika tanah tersebut sudah diakui sebagai tanah ulayat. Dan HGU hanya akan diberikan ketika tanah merupakan milik negara, bahkan jika tanah ulayat dibutuhkan untuk keperluan HGU, maka tanah ulayat harus dilepaskan dan diubah statusnya menjadi tanah Negara,’’tegasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Dimintai tanggapan atas pendapat JPU, Kuasa hukum para terdakwa Theodorus mengaku merasa lucu.

Ia memastikan tanah MHA tidak ada satupun yang bersertifikat. Akan tetapi, keberadaan MHA sudah diakui oleh konstitusi Negara ini, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

‘’Bicara hak ulayat, masyarakat Agabag diakui dalam Perda Nunukan. Selain itu, silahkan diulas lagi tentang undang undang perkebunan, MHA itu tidak bisa dikatakan mencuri,’’kata Theo.

Theo juga akan terus berjuang untuk kebebasan para terdakwa. Ia menilai, para terdakwa hanya memanen di tanah ‘Jakau’ atau tanam tumbuh, sehingga perusahaan yang melaporkan mereka ke polisi dianggap semena mena.

Sejumlah upaya mediasi sudah ditempuh untuk perdamaian. Namun pihak perusahaan tak bergeming. Kasus ini bahkan pernah dibicarakan di depan Wamen Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra saat berkunjung ke Nunukan. Pernah juga menjadi atensi ketua DPD RI Ferdinan Sinaga.

Namun lagi lagi, hal tersebut tidak membuahkan hasil karena perusahaan PT.KHL bersikukuh tidak mau mencabut tudingan penyerobotan lahan dan pencurian buah kelapa sawit ini.

‘’Minggu depan sidang akan sampai di putusan sela. Kita akan lihat besok, kalau ditolak, pasti kita lanjut dan akan lakukan perlawanan untuk pembelaan,’’tegasnya.

Kronologis kasus

Perusahaan kelapa sawit PT.KHL yang beroperasi di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, melaporkan 17 warga adat Dayak Agabag ke Polisi.

Perusahaan menuduh mereka melakukan klaim sepihak lahan dalam HGU dengan luasan kurang lebih 600 hektar dari 20.000 hektar milik perusahaan. Masyarakat juga memanen buah sawit mereka.

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dari 17 warga yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah turun ke lapangan dan memastikan garis batas lahan PT.KHL melalui HGU, pengukuran GPS, serta berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Nunukan.

‘’Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf a dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,’’kata Marhadiansyah.

Reporte : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved