Home Kaltara DPRD Malinau Gelar RDP, Sekda Ernes : Kita Harus Berimbang, Tidak Boleh Seenaknya Kita Batalkan Hasil Tes Ini

DPRD Malinau Gelar RDP, Sekda Ernes : Kita Harus Berimbang, Tidak Boleh Seenaknya Kita Batalkan Hasil Tes Ini

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Menindaklanjuti aspirasi dari para peserta pegawai non ASN yang telah dinyatakan tidak lulus seleksi oleh Pemerintah Daerah, mendapatkan perhatian serius dari DPRD Malinau.

Untuk itu, pihak DPRD telah mengundang Pemkab Malinau, khususnya para OPD terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian dan solusi dari tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh para peserta tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta jajaran anggota DPRD Malinau lainnya.

Rapat juga turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus didampingi Kepala BKPP, Marson R. Langub.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu, berjalan tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak DPRD dan jajaran Pemkab Malinau, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, dalam RDP tersebut para peserta yang telah dinyatakan tidak lulus tergabung dalam massa aksi dan menyampaikan aspirasi dengan melakukan demo di depan Gedung DPRD, pada Senin (14/6) lalu.

Massa aksi kemudian mendesak dan melayangkan poin-poin tuntutan diantaranya, meminta hasil seleksi pegawai kontrak yang diadakan tahun 2021 dibatalkan.

Kedua, meminta formasi pegawai kontrak dikembalikan sebagaimana semula, sebelum seleksi pegawai non PNS 2021 diadakan.

Ketiga, jika dibutuhkan penambahan formasi pegawai kontrak, proses seleksi diadakan melalui mekanisme ujian berbasis komputer atau computer asisted test (CAT)

Keempat, menuntut agar panitia seleksi diperiksa oleh pihak berwenang, dan diproses sesuai aturan perundang-undangan jika ditemui ada kecurangan dalam hasil seleksi pegawai non PNS.

Sementara itu, usai mengikuti RDP dengan DPRD Malinau, Sekda Ernes Silvanus mengatakan, terkait poin-poin tuntutan massa aksi unjuk rasa, hal itu tidak dapat dipenuhi karna harus ada bukti dan alasan yang kuat.

“Seperti tuntutan untuk membatalkan hasil tes, semua itu harus berdasarkan data untuk membatalkannya, lalu bagian-bagian mana yang harus dibatalkan maupun apa sebabnya,” jelasnya.

“Kita juga harus berimbang, tidak bisa seenaknya kita batalkan hasil tes para peserta yang telah lulus, mereka juga ada hak untuk bertanya terkait hal itu. Jadi, sepanjang tidak ada data dan informasi yang membuktikan bahwa seleksi itu salah, maka tidak ada dasar bagi panitia seleksi untuk memenuhi tuntutan tersebut,” tambahnya.

Sekda mengungkapkan, bahwa penerimaan pegawai non ASN ini sangat berbeda dengan penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

“Ini bukan seleksi PPPK/P3K, jadi ini hanya seleksi pegawai non ASN yang formasinya sudah ada,” ucapnya.

Ia pun sedikit membeberkan prosedur seleksi yang digunakan oleh panitia, diantaranya seleksi administrasi, tertulis dan wawancara.

“Sebenarnya kita bisa kembangkan menjadi beberapa tahapan tes lagi, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Namun, kita hanya gunakan 3 tahapan tersebut,” ucapnya.

Sistem penilaian tersebut dipakai sebagai petunjuk agar pelaksanaan tes dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00