Home Kaltara Kasus Sengketa MHA Dayak Agabag Dengan PT. KHL, Jaksa Menuntut 7 Bulan Penjara

Kasus Sengketa MHA Dayak Agabag Dengan PT. KHL, Jaksa Menuntut 7 Bulan Penjara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Persidangan kasus sengketa Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Agabag di Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan perusahaan perkebunan PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL) masih bergulir.

Pada sidang dengan agenda tuntutan terhadap 4 terdakwa masing-masing ; Bapuli, Kual, Abetman dan Singgung yang digelar Rabu (9/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Ricky Rangkuti, membacakan tuntutannya.

‘’Kita tuntut para terdakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan,’’ ujarnya Ricky Rangkuti.

Dia mengatakan tuntutan ini sudah melalui sejumlah pertimbangan, diantaranya para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mereka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, kooperatif serta bersikap baik selama persidangan berlangsung.

Lebih lanjut, Ricky memastikan bahwa tuntutan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah sangat sesuai hak azasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

‘’Kalau dalam persidangan ada fakta yang dibantah terdakwa, atau keberatan dari mereka, itu hal wajar dan memang hak terdakwa. Terlepas dari itu, tuntutan kami sudah memenuhi azas keadilan,’’ tegasnya.

Kasus sengketa masyarakat hukum adat (MHA) Sebuku ini, bermula dari perusahaan yang melaporkan 17 warga adat Sebuku yang diduga melakukan klaim sepihak lahan dalam HGU dengan luasan kurang lebih 600 hektar dari 20.000 hektar lahan PT.KHL.

Polres Nunukan akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yang diduga kuat memang melakukan pendudukan lahan, atas dasar penelusuran dan bukti olah lapangan yang dilakukan.

Proses mediasi juga sudah dilakukan sekitar tiga kali, namun tidak ada titik temu, sehingga proses hukum berjalan atas nama profesionalitas Polisi.

Pada akhirnya, dari 5 tersangka hanya 4 yang kasusnya naik di persidangan karena 1 orang tersangka mengalami stroke.

Saat itu, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 huruf a dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved