Home Kaltara Perda Lembaga Adat Jadi Harapan Baru, Agar Peran Lembaga Adat Lebih Diperhatikan Pemerintah

Perda Lembaga Adat Jadi Harapan Baru, Agar Peran Lembaga Adat Lebih Diperhatikan Pemerintah

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, pada Bulan Agustus tahun lalu.

Hal ini di ungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hendri Tuwi, SE, M. Si saat membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat.
Secara umum, Perda ini juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan, dan belum mendapatkan perlindungan Negara.

Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau, Paulus Belapang mengatakan, melalui penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut.

“Kita yang merupakan bagian dari Lembaga Adat, memang sangat mengharapkan adanya payung hukum yang dapat menaungi para pemangku kebijakan di tingkat Lembaga Adat,” ujarnya kepada Swarakaltara.com.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh, Paulus Belapang dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat bersama anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hendri Tuwi, Sabtu (7/8/2021) kemarin.

Paulus menekankan, khususnya kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar lebih memperhatikan peran dan bagian-bagian penting dari Lembaga Adat.
“Salah satunya perihal keuangan atau pendapatan bagi orang-orang yang mengabdi di Kelembagaan Adat. Itu yang kita harapkan agar dapat diperhatikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, penerbitan Perda ini seharusnya bukan hanya mengatur terkait pasal-pasal penyelenggaraan lembaga adat, namun pelaksanaannya dilapangan juga harus terealisasi dan perlu dukungan.

Menurutnya, Lembaga Adat memiliki peran yang sangat penting. Terlebih dalam mendukung sistem Pemerintahan di daerah maupun di Provinsi.
“Kita harapkan semoga Perda ini dapat dijalankan dengan riil. Jangan sampai Perda ini hanya dijadikan sebagai janji bagi masyarakar Adat. Namun harus direalisasikan dan dibuktikan, bahwa adanya kepedulian dari Pemerintah kepada masyarakat dan lembaga adat,” pungkasnya.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved