Home Kaltara Polres Malinau Tangkap Pengedar Narkoba, BB Sabu 48,95 Gram Diamankan

Polres Malinau Tangkap Pengedar Narkoba, BB Sabu 48,95 Gram Diamankan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau, menangkap pria berinisial RS, 39, tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap tim operasional Satresnarkoba Polres Malinau di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Rabu (11/8) lalu, dengan barang bukti sabu seberat 48,95 gram.

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkotika yang diduga sabu.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai tersangka RS. Melalui informasi itu, jajaran Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan.

“Awal pengungkapan kasusnya dari informasi masyarakat, anggota pun langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi, Kamis (19/8/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari dalam jok motor sebungkus serbuk kristal putih yang di duga sabu dengan berat 48,95 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Marudut Simarmata menyebut tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman itu, dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved