Home Kaltara Tingkatkan Layanan perizinan di Malinau, Penerapan OSS-RBA Mempermudah Pelaku UMKM

Tingkatkan Layanan perizinan di Malinau, Penerapan OSS-RBA Mempermudah Pelaku UMKM

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, peluncuran pelayanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) ini, secara prinsip sudah berjalan dari beberapa tahun lalu.

Artinya, proses pelayanan perizinan secara online telah terlaksana dimulai pada tahun 2019-2020 lalu.

“Namun layanan itu saat ini, telah diperbaharui dan langsung dilaunching Presiden Jokowi pada awal Agustus lalu. Sehingga dengan sistem baru OSS-RBA yang akan diterapkan seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Malinau,” ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa, Selasa (24/8/2021).

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

“Dalam penerapan layanan OSS-RBA benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan secara gratis dan cepat,” ucap Bupati.

Dalam kesempatannya beberapa waktu lalu, (19/8) Bupati Wempi W Mawa dan Wakil Bupati Jakaria didampingi Sekda Ernes Silvanus beserta rombongan, telah melihat langsung proses penerapan layanan OSS-RBA di Kantor DPMPTSP Kabupaten Malinau.

Dalam tinjauannya, Bupati menyebutkan sudah ada beberapa pelaku UMKM dari pembatik lokal dan tata boga yang tengah melakukan proses perizinan usaha.

“Dalam tinjauan beberapa waktu lalu, ada seorang pembatik lokal dan pengusaha kuliner (tata boga). Mereka sudah melakukan proses perizinan dan tidak begitu lama untuk mengurusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal terpenting yang harus diperhatikan bagi para pelaku UMKM, yaitu melengkapi dokumen sebagai syarat sebelum masuk ke dalam sistem OSS-RBA tersebut.

“Dokumen syarat itu hanya membutuhkan KTP, NPWP, dan Email. Cukup tiga ini saja,” jelasnya.

Ia menilai dalam penggunaan sistem OSS-RBA tersebut, para pelaku usaha UMKM dapat melakukannya secara mandiri.

“Sebenarnya bisa mendaftar langsung datang ke DPMPTSP secara mandiri. Jadi hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit, perizinan itu segera terbit secara otomatis melalui aplikasi,” pungkasnya.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00