Home Kaltara Usai Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Malinau Kota, Ini Pesan Gubernur Kaltara

Usai Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Malinau Kota, Ini Pesan Gubernur Kaltara

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Malinau, Sabtu (14/8) kemarin, telah meresmikan Gedung Sekolah baru SMPN 1 Malinau Kota.

Dalam sambutannya, Gubernur mengingatkan pada prioritas di masa kepemimpinannya ialah pengembangan SDM.

Menurut Zainal, jika SDM kuat maka bisa menjadi kekuatan untuk kemajuan di daerah. Karena itulah Gubernur Zainal mengapresiasi dengan diresmikannya Gedung Sekolah baru SMPN 1 di Kabupaten Malinau ini.

Peresmian yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) itu, juga turut didampingi oleh Bupati Malinau Wempi W. Mawa.

Gubernur mengatakan, berdirinya gedung baru SMP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, khususnya generasi muda yang ada di Kabupaten Malinau.

“Dengan penyediaan sarana pendidikan ini, diharapkan akan muncul generasi penerus bangsa yang cerdas, bermoral, dan taat pada hukum serta agama,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Ia menilai, selain untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar, keberadaan gedung sekolah yang representatif akan mendatangkan banyak manfaat.

Gedung ini nantinya dapat dijadikan tempat untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan serta potensi seni dan olahraga bagi para siswa.

“Dengan adanya sekolah ini kita harapkan, nantinya akan terlahir siswa-siswi yang berprestasi, dari prestasi akademis maupun non-akademis, serta dapat membawa harum nama Kabupaten Malinau dan Provinsi Kaltara kedepannya,” katanya.

Gubernur menambahkan, Pemprov Kaltara memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya mewujudkan visi Kaltara yang Maju, Berubah dan Sejahtera.

Salah satunya adalah melalui pembangunan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berakhlak mulia, produktif dan berdaya saing.

Khususnya dalam mendukung program unggulan Pemprov Kaltara, wajib belajar 16 tahun.

Untuk mendukung komitmen tersebut, tambahnya, maka diperlukan sinergi dan kolaborasi serta komunikasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

“Jika melihat dari kewenangannya, Pemkab hanya memenuhi ranah pendidikan usia dini dan non-formal serta di tingkat SD dan SMP. Sementara itu, pendidikan pada jenjang SMA sederajat dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemprov,” pungkasnya.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00