Home Kaltara Dijanjikan Upah 80 Juta Untuk Membawa 2 Kg Sabu Sabu, Dua IRT Asal Pare Pare Diamankan Di KM. Bukit Siguntang

Dijanjikan Upah 80 Juta Untuk Membawa 2 Kg Sabu Sabu, Dua IRT Asal Pare Pare Diamankan Di KM. Bukit Siguntang

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengungkap upaya penyelundupan 2 Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari atas KM Bukit Siguntang yang berlayar dari Tarakan menuju Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (16/9/2021) malam.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar, melalui Kasubag Humas IPTU. Khoirul Anam menerangkan, barang haram tersebut diamankan dari dua orang ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pare Pare, masing-masing, PM (26) dan S (27).

‘’Keduanya berada dalam kamar nomor 5035 di KM. Bukit Siguntang. Kami amankan ketika kapal berlabuh di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Khoirul Anam mengungkapkan, operasi narkoba dimulai pada Senin 13 September 2021, saat itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan diduga membawa narkoba menaiki KM. Bukit Siguntang yang berlayar dari Kota Tarakan menuju Nunukan.

Kebetulan ada sejumlah anggota Reskoba yang menumpang kapal tersebut untuk kembali ke Nunukan. Mereka diperintahkan untuk menindak lanjuti laporan.

Setelah melakukan pengamatan dan pencarian, akhirnya pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 05.40 WITA, Polisi berhasil mengamankan dua orang IRT yang dicurigai membawa narkoba tersebut.

‘’Saat interogasi, keduanya mengakui bahwa masing-masing membawa sabu-sabu yang disembunyikan di bagian perut dengan cara dibungkus menggunakan kain stagen warna hitam,’’ jelasnya.

Keduanya juga langsung mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan dibadannya.

Terlihat barang bukti narkoba dikemas dalam bentuk panjang dengan cara dilakban warna coklat.

Masing-masing IRT, membawa dua bungkusan panjang, berisi 20 bungkus diduga sabu-sabu.

‘’Keduanya mengaku disuruh warga Tawau Malaysia bernama A yang saat ini menjadi DPO. IRT ini dijanjikan upah sebesar Rp.80.000.000 dibagi dua, dan dibayarkan setelah barang sampai tujuan,’’ katanya.

Polisi langsung melakukan Control Deliveri (COD) ke Pare-Pare. Di kota tersebut, mereka menangkap dua orang yang diduga sebagai penerima barang.

Masing masing S (28) seorang pegawai swasta dan S (22) yang berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya beralamat di kota Barru Sulawesi Selatan.

Bersama 4 orang tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 40 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 2 kg, 2 kain stagen hitam, 1 unit ponsel warna hitam biru merk Vivo, 1 handphone warna putih merk Oppo, dan gulungan lakban warna coklat.

‘’Kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Khoirul.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved