Home NasionalDaerah Hari Tani Nasional: Kapolda Sulteng : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani

Hari Tani Nasional: Kapolda Sulteng : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – 24/09/2021 Semangat penyambutan Hari Tani Nasional 2021 tepat hari ini 24 September 2021 di semarakkan oleh seluruh petani di Indonesia.

Petani di berbagai daerah di Indonesia memilih untuk turun ke jalan melakukan aksi protes atas kehidupan petani yang kian hari makin terhimpit oleh keberadaan para perusahaanperusahaan skala besar yang menguasai mayoritas lahan di Indonesia.

Yang kita ketahui bahwa Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 merupakan bentuk formil regulasi yang mempunyai semangat redistribusi lahan dari penguasaan lahan oleh tuan-tuan tanah, namun dalam prakteknya Undang-undang ini takluk dihadapan para perusahaan-perusahaan skala besar.

Wujud nyata dari krisis Agraria di Indonesia adalah tidak dijalankannya reforma agrarian yang merupakan mandat dari konstitusi pasal 33 UUD 1945, TAP MPR No. IX/2001 dan UUPA 1960, hal tersebut membawa Indonesia berada dalam jurang krisis agrarian yang sangat Kronis.

Di Indonesia telah terjadi penguasaan tanah secara timpang oleh minoritas rakyat Indonesia, 68% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk, sementara 16,2 Juta petani hanya memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar.

Dari tahun ke tahun terjadi perubahan secara besar-besaraan konversi tanah, 650.000 hektar tanah pertanian setiap tahunnya telah terkonversi menjadi Kawasan industri, infrastruktur dan Kawasan bisnis.

Konflik agraria meledak dari tahun 2015 – 2020 akibat akumulasi perampasan tanah baru dengan konflik-konflik agraria lama yang tidak kunjung diselesaikan. Para pejuang agraria di Indonesia semakin rawan menghadapi intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2015 – 2020 terjadi 2.288 ledakan konflik agrarian, mengakibatkan 1.437 orang di kriminalisasi, 776 dianiaya, 75 tertembak, 66 tewas di wilayah konflik agrarian.

Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang hari ini eskalasi konflik agrarian makin meningkat. Konsekuensi dari masuknya industri pertambangan maupun perkebunan sawit mengakibatan konflik-konflik di desa-desa makin mengakar.

Belum lama petani asal Batui Banggai datang menghadap Gubernur Sulteng meminta perlindungan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Banggai terhadap beberapa petani di Batui.

Belum lama pula masyarakat asal Petasia Timur di tahan oleh Polres Morowali Utara setelah di laporkan oleh PT Agro Nusa Abadi.

Dan hari ini terdapat petani asal Kabupaten Buol yang di tahan di Polres Buol karena berkonflik dengan perusahaan PT Hardaya Inti Plantation.

Sejak Kapolda Sulawesi Tengah yang baru menjabat, penetapan tersangka dan penangkapan-penangkapan terhadap petani jumlahnya makin meningkat.

Mengapa demikian? Mengapa pihak kepolisian daerah Sulteng mengabaikan surat telegram Kapolri yang secara esensial mejelaskan bahwa penyelesaian kasus konflik agrarian di Indonesia harus diselesaikan dengan cara-cara mediasi yang damai?

Kami Front Advokasi Sawit (FRAS) yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat sipil menyerukan dan menyetakan sikap secara tegas; mengutuk cara-cara represi, intimidasi serta kriminalisasi kepada petani, Hentikan perampasan lahan petani dan pidanakan perusahaan yang merampas tanah-tanah petani.Kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, kami juga menyerukan segera membentuk tim penyelesaian konflik agraria yang independe di Sulawesi Tengah. (*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved