Home Kaltara Lewat Keputusan Kapolri, 6 Polsek di Malinau Tak Lagi Lakukan Kewenangan Penyidikan

Lewat Keputusan Kapolri, 6 Polsek di Malinau Tak Lagi Lakukan Kewenangan Penyidikan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Merujuk dari Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), secara resmi telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Dalam penerapannya di Kabupaten Malinau, yang merupakan wilayah hukum Polres Malinau, pada Selasa, (7/9/2021) Tim Asistensi Implementasi Polda Kaltara yang dipimpin Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara, AKP Robhinson bersama beberapa Personil Polda pendamping, telah melakukan monitoring dan asistensi terhadap perubahan kewenangan tersebut.

Kegiatan Monitoring dan Asistensi yang digelar di Ruang Rupatama, Polres Malinau, turut dihadiri Kabag Ren Polres Malinau, Kompol Maryana bersama para Kapolsek, Camat, Kades serta perwakilan tokoh masyarakat di Malinau.

Adapun poin dalam pertemuan tersebut, lewat keputusan Kapolri ada sejumlah Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Malinau yang dibebaskan tidak melakukan Penyidikan, diantaranya Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Utara dan Polsek Mentarang, Polsek Malinau Selatan, Polsek Kayan Hulu dan Polsek Pujungan.

Dalam Kesempatannya, Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kabag Ren Polres Malinau, Kompol Maryana mengatakan, adapun keputusan itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri.

Menurutnya, hal itu juga untuk mendukung program prioritas Polri di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan Penyidikan.

Sementara itu, dalam arahan dari Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara, AKP Robhinson selaku Wakil ketua Tim Asistensi, menyebutkan bahwa implementasi dari kewenangan itu sejalan dengan program Presisi Kapolri.

“Bahwa Polsek- Polsek yang kurang mendapat laporan polisi dari masyarakat dalam kurun waktu setahun, diintruksikan hanya melakukan kegiatan Harkamtibmas (Melakukan Pengamanan dan ketertiban masyarakat) dan tidak melakukan penyidikan,” ungkapnya.

Namun, ia menekankan bahwa warga masyarakat tetap boleh melaporkan setiap kejadian kepada jajaran Polsek.

Peran Polsek dalam hal ini akan berjalan sebagai tindakan awal, kemudian akan di tindak lanjuti pihak Polres dalam hal proses penyidikan.

“Jika itu berkaitan dengan hukum Adat, maka perlu juga keterlibatan tokoh maupun masyarakat Adat. Apabila akan diselesaikan secara Restorative Justice atau secara kekeluargaan, tolong hukum adat maupun lembaga adatnya harus terdaftar di Kesbangpol,” pungkas AKP Robhinson.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved