Home NasionalDaerah Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Illegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Illegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

by swarakaltara

JAKARTA, SWARAKALTARA.COM – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam siding pengadilan PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021).

Alasan pertama, kata Ham-dan, UU No 2/2011 tentang parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisian Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART Kementerian Hukum dan Ham.

Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisian Internal di partai politik yang ditandatangani oleh ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

“Mahkamah Partai sendiri belum sah, dalam terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan.

Tidak ada perselisian internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar.

Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan dalam siaran pers yang diterima SWARAKALTARA.COM, Kamis (30/9/2021).

Alasan yang kedua, karena kongres dan kongres luar biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol.

Padahal, KLB Deli Serdang Nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART partai Demokrat.

Berdasarkan pasal 83 ayat (1( AD/ART disebut bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres luar Biasa.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan, majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan ½ dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Kadua syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau di sahkan Kementerian Hukum dan Ham? Justru akan menjadi slah jika Kementerian Hukum dan Ham memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB nya sendiri tidak sah,”ungkap Hamdan.

Sehingga kata Hamdan perkara ini sudah sangat gamlang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Ham menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hokum dan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

Terkait kuasa hokum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN.

Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

“Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (pimpinan AHY,-Red), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tegas Hamcan.(*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved