Home Kaltara Kades Punan Rian Kembalikan “Uang Korupsi” Dana Gerdema Sebesar Rp 300 juta ke Kas Daerah

Kades Punan Rian Kembalikan “Uang Korupsi” Dana Gerdema Sebesar Rp 300 juta ke Kas Daerah

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp300 juta kepada Pemda Malinau dalam kasus pengadaan mobil desa fiktif. Uang itu merupakan kerugian daerah atas penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana Gerdema Tahun Anggaran 2017 di Desa Punan Rian, Kecamatan Malinau Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan, seorang terpidana YA mantan Kades Punan Rian divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Gerdema tahun 2017.

“Terpidana atas nama Yohanes Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa berdasarkan Putusan PN Samarinda,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/11/2021)

Saat ini, terpidana kasus korupsi anggaran gerakan desa membangun (Gerdema) tahun 2017 tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tarakan.

Sebelumnya diberitakan, YA didakwa menyelewengkan ADD terkait pengadaan mobil operasional desa fiktif yang bersumber dari anggaran desa Gerdema APBD 2017.

Berdasarkan petikan putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, selain pidana penjara, JPU menuntut YA untuk membayar uang pengganti senilai Rp 300 Juta. Pembayaran uang pengganti telah dititipkan kerabat YA di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.

Pagi tadi, uang pengganti Tipikor yang menjerat mantan Kades Punan Rian tersebut telah diserahkan kepada Pemda Malinau melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Tan Irang.

“Terhadap terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar RP 300 juta dan telah dibayarkan oleh kerabat YA. Setelah kami terima, kami kembalikan ke mana dana desa Gerdema 2017 itu berasal, yakni ke Kas Pemda Malinau,” katanya.

Kajari menyebutkan, bahwa ini merupakan eksekusi yang paripurna setelah pihaknya melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana di Lapas Tarakan.

“Sekarang terpidana sudah di eksekusi di LP Tarakan, dan menurut perhitungan kami yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara di LP Tarakan,” pungkasnya.(*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved