Home KaltaraBulungan Mantan Asprov PSSI Kaltara Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke POLDA

Mantan Asprov PSSI Kaltara Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke POLDA

by swarakaltara

TANJUNG SELOR, SWARAKALTARA.COM – Hendra Radiyanto (Mantan Ketua Asprov PSSI Kalimantan Utara) di dampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik/fitnah terhadap dirinya ke POLDA Kalimantan Utara pada hari Selasa (25/07/2022).

“Secara Sigap dan Ramah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara menerima pelaporan saya, setelah itu diarahkan ke SubDit V / Siber Ditreskrimsus POLDA KALTARA dan Kurang lebih 2 jam diperiksa sebagai saksi pelapor” Ungkap Hendra.

Terkait seperti apa pencemaran nama baik yang dimaksud, hendra menjelaskan “saya menerima link website via wa, begitu saya buka ternyata ada unggahan Berita Acara Rapat yang menerangkan bahwa saya memeras beberapa askab/askot sebesar 10 juta rupiah dan banyak fitnah lainnya yang merugikan”.

“saya yang pada saat itu masih aktif sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Utara tidak diundang dalam rapat tersebut”tambah hendra.

“Saya sangat dirugikan secara harkat dan martabat atas Berita Acara Rapat itu, karena hal inilah yang dipakai sebagai dasar KLB dan pencabutan SK kepengurusan saya sebagai Asprov PSSI Kalimantan Utara dan anehnya PSSI Pusat tidak pernah meminta klarifikasi ke saya, justru saya telah bersurat mengklarifikasi akan tetapi sampai hari ini tidak ada jawaban atau balasan ” Tegas hendra radiyanto Alumni Fahutan Unmul ini.

Ditanya oleh awak media bahwa siapa yang diduga melakukan pencemaran/fitnah terhadap dirinya, hendra menjawab “siapa yang saya laporkan, ada baiknya langsung tanyakan ke penyidik saja”.

Untuk Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah terhadap Hendra Radiyanto POLDA KALTARA telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor : STTP/02/I/2022/Ditreskrimsus.

“Untuk proses dan hasil saya serahkan sepenuhnya kepada POLDA KALTARA, jadi saya harap kita tunggu hasil penyelidikan dari Pihak POLDA apakah ada tindak pidananya atau tidak” Tutup Hendra.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved