Home Kaltara Kejari Malinau Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara, Kasus Narkotika hingga Pencurian

Kejari Malinau Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara, Kasus Narkotika hingga Pencurian

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus selama periode tahun 2021 hingga awal tahun 2022.

Kepala Kejari Malinau, Jaja Raharja mengatakan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Malinau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa.

“Yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, pada Rabu (9/2/2022).

Jaja Raharja menyebutkan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, dan tindak pidana lainnya.

Pemusnahan BB tersebut merupakan penanganan perkara selama satu tahun, terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai Februari 2022.

“Perkara tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada 59 perkara yang telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Malinau, dan sebagian besar merupakan kasus Narkotika.

Berikut barang bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya :

– 80 (delapan puluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 92,85 gram.
– 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong).
– 3 (tiga) buah timbangan elektik
– 33 (tiga puluh tiga) buah handphone berbagai merk
– 1 (satu) pucuk senjata api.
– 4 (empat) butir amunisi
– 1 (satu) buah selongsong peluru.
– 4 (empat) buah senjata tajam.
– Dan barang bukti lain, dari 59 (lima puluh sembilan) perkara pidana.

“Untuk BB berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air,” terangnya.

Kemudian, barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong. Lalu barang bukti lain dilakukan perusakan dan pembakaran hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti tetap dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut diantaranya,
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, SH, MH. Kepala Kepolisian Resor Malinau, AKBP Reza Pahlevi, SIK. Komandan Kodim 0910 Malinau, Letkol Sofwan Nizar, Plt. Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom, SH, MH. dan tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menambahkan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan pengawasan terkait kegiatan penyelundupan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Malinau ke depannya.

Pasalnya, untuk jalur masuknya barang haram ini ke Kabupaten Malinau cukup banyak.

“Maka dari itu kita akan tingkatkan lagi pengawasan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bumi Intimung,” ungkapnya.

AKBP Reza Pahlevi juga meminta kerja sama masyarakat, jika melihat dan ada hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika agar melapor ke pihak kepolisian.

“Supaya kita tindaklanjuti. Soalnya partisipasi dari masyarakat itu sangat kita butuhkan,” tutupnya.

Reporter: A. Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved