Home Kaltara Respon Somasi Susi Air, Pemkab Beri SKK ke Kejari Malinau Tempuh Langkah Hukum

Respon Somasi Susi Air, Pemkab Beri SKK ke Kejari Malinau Tempuh Langkah Hukum

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau buntut dari dugaan pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Isi dari somasi yang dilayangkan pihak Susi Air yakni menuntut agar Pemkab Malinau meminta maaf dan mengganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air melalui kuasa hukum Visi Law Office tersebut, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus mengambil langkah hukum untuk memberikan respon terhadap Somasi yang dilayangkan.

Dalam keterangan resminya, Kamis (10/2/2022) Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa menegaskan, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menangani persoalan perjanjian sewa-menyewa Hanggar Pesawat di Kabupaten Malinau.

“Saya sebagai Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Malinau selaku Pengacara Negara untuk sepenuhnya memberikan jawaban atas tuntutan somasi yang dilayangkan pihak Susi Air,” ucapnya, dalam konferensi pers merespon Somasi dari kuasa hukum Susi Air, Kamis (10/2/2022).

Dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau tersebut, ia pun mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Malinau, agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Kemudian, saat disinggung terkait Surat Somasi, Bupati Wempi mengaku hanya menerima Surat tersebut dari pesan WhatsApp melalui nomer yang tidak dikenal.

“Sekalipun kami menerima Suratnya (Surat Somasi) dengan kondisi yang seperti itu atau tidak resmi, kita tetap menanggapinya dengan menyiapkan langkah hukum untuk memberikan jawaban,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja bersama Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum yang diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati dan Sekda Malinau, dalam penyelesaian permasalahan perjanjian kerjasama sewa menyewa hanggar, pun memberikan keterangannya.

Dalam konferensi pers saat mendampingi Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekda Ernes Silvanus, Kepala Kejari Malinau, Jaja Raharja mengatakan, terkait adanya Somasi yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air, pihaknya akan bertindak mewakili pemberi kuasa dalam tahapan awal untuk melakukan dan menyusun jawaban Somasi hari ini.

“Pada kesempatan pertama jawaban Somasi tersebut akan kami sampaikan secara layak dan patut serta disampaikan langsung ke Kantor Visi Law Office di Jakarta,” ucapnya di depan awak media.

Jaja Raharja menjelaskan, dalam Surat Kuasa Khusus tersebut Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi, membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan.

Kemudian menghubungi pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan permasalahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), melakukan negosiasi, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan dan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia menyebutkan, pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan respon atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi Nomor : 14/S-Kel/Visi/II/2002 tanggal 07 Februari 2022 melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

“Meskipun seharusnya pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau dengan adanya tanda terima,” jelasnya.

Menurutnya, pengiriman Somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat Somasi.

Namun, dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan satu respon yang perlu dilakukan untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air.

“Dengan adanya Surat Kuasa Khusus tersebut maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksan Negeri Malinau secara aktif akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan antara Bupati Malinau & Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan pihak kuasa hukum Susi Air,” imbuhnya.

Reporter A. Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved