Home NasionalDaerah TERKAIT KASUS INVESTASI BODONG DI GORONTALO, BOBBY RANTOW PAYU: TIDAK MUNGKIN DITERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE

TERKAIT KASUS INVESTASI BODONG DI GORONTALO, BOBBY RANTOW PAYU: TIDAK MUNGKIN DITERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE

by swarakaltara

GORONTALO, SWARAKALTARA.COM –  Menanggapi polemik terkait kasus investasi bodong yang terjadi di Gorontalo, praktisi pasar modal yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Gorontalo Bobby Rantow Payu menyatakan bahwa penerapan restorative Justice pada proses hukum investasi bodong berkedok forex merupakan hal tidak mungkin dilakukan untuk itu masyarakat yang terlanjur tertipu diimbau menyerahkan proses hukum sepenuhnya Ke kepolisian.

“Ketidaksesuaian antara ditingkat member dan seterusnya yang membuat justru ini jadi sangat tidak mungkin diterapkan, karena pertama tidak jelas siapa sasarannya, siapa yang akan dikembalikan pertama, siapa yang akan mendapatkan pengembalian inikan tidak jelas. Kemudian dari mana asalnya, dari mana sumber pembayarannya” ujarnya pada Senin (31/01).

Bobby mengungkapkan awalnya memang dirinya mengusulkan menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative Justice sesuai dengan harapan masyarakat yang dirugikan jika memperoleh keadilan namun setelah mengikuti perkembangan pendidikan politik yang mengungkap ada ketidakjelasan data mulai dari tingkat banyak mengakibatkan penerapan etos kerja.

“Saya berharap mari serahkan pada kepolisian yang saat ini sementara memproses jangan menemukan polemik baru di masyarakat karena ide tentang restorative justice itu saya pikir susah untuk diterapkan secara realita” lanjutnya.

Lebih lanjut, terkait dengan member atau anggota yang dirugikan dalam kasus ini Boby Rantow Payu Berharap kasus ini dijadikan pelajaran bahwa yang dinamakan investasi trading forex yang dimainkan dengan mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin apalagi menjanjikan keuntungan pasti pada akhirnya akan menemui kerugian yang sangat besar.

“Terakhir saya sangat berharap agar forkompinda lebih intens lagi dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap oknum-oknum yang mengoperasikan trading dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin” tutupnya.

Reporter: K.Una

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00