Home NasionalDaerahBanggai Usut Dugaan Korupsi di Banggai

Usut Dugaan Korupsi di Banggai

by swarakaltara

Korupsi Adalah Bentuk Pelangaran HAM

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Korupsi adalah Bentuk Pelanggaran HAM Seperti dilansir dari Tempo.co Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLVII Tahun 2020 mengatakan bahwa korupsi merupakan salah satu pelanggaran HAM berat. Senada dengan itu Deputi Direktur Para Syndicate, Agung Sulistyo seperti dilansir dari Kompas.com menilai korupsi memiliki kaitan erat dengan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, Koordinator Aksi Kamisan Luwuk Moh. Sugianto Adjadar menegaskan bahwa tindakan Korupsi merupakan perampasan terhadap hak-hak rakyat baik sosial, ekonomi dan budaya oleh karenanya Korupsi dan Pelanggran HAM adalah suatu sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan.

Gogo sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa di Kabupaten Banggai sendiri perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah menjadi dugaan umum ditengah masyarakat. Mulai dari penyelesaian sengketa agraria (PT.Sawindo Cemerlang dengan Masyarakat) yang tidak kunjung usai sampai dengan penunjukan pejabat pada perusahaan daerah (PDAM) yang penuh kontroversi.

“Untuk itulah kami dari Komunitas Aksi Kamisan Luwuk (AKL) berharap pada momen langkah kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kabupaten Banggai dapat menjadi awal untuk mengusut semua dugaan umum terkait Korupsi di Kabupaten Banggai” harap Gogo.

Lanjut, Sugianto juga mengatakan bahwa dengan segala kewenangan dan kecanggihan alat KPK akan dengan mudah mengungkap segala perilaku korup di daerah.”Kami berpikir KPK akan dengan muda dapat mengungkap segala bentuk dan modus yang mengarah kepada gratifikasi sebagai bentuk utama korupsi di daerah selama ini dengan segala kewenangan dan kecanggihan alatnya” tutupnya.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved