Home Kaltara Batu Split PT PEN, Apakah Sudah Mix ?

Batu Split PT PEN, Apakah Sudah Mix ?

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Di duga Ilegal, pengolahan pemecah batu (Crusher)  PT. Pandawa Energi Nusantara (PT. PEN) tidak memiliki UKL – UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah. Bahkan juga tidak memiliki ijin Lokasi.

Mengatongi ijin pertambangan galian C Kementerian tanpa memiliki UKL – UPL dan ijin Lokasi menjadi pertanyaan ???.

Hingga saat berita ini diterbitkan PT PEN belum dapat memberikan bukti surat ijin dari kementerian yang di minta swarakaltara.com.

Berdasarkan penelusuran swarakaltara.com Rabu (9/3) yang dihimpun dilapangan, salah satu Kabid Dinas PUPR PERKIM menjelaskan, pengolahan crusher yang ada di Malinau itu sah saja sepanjang memenuhi degradasi standar batu split agregat.

“Untuk batu split agregat A terutama harus di mix jika menggunakan batu malinau, dan untuk batu split agregat A itu agak sedikit rumit”, ungkapnya.

“Jika itu batu palu, sekatak dan tawau, kita tidak ragu lagi karena sudah uji lab, dan kita sudah liat bagaimana batu palu itu mix, saat kita hampar batu palu itu mengikat”, ujarnya.

Batu split ini, terbagi beberapa jenis dan ukuran sesuai kegunaanya. Batu split agregat A ini termasuk kategori batu sirtu, yang terdiri dari batu dan pasir dengan berbagai ukuran batu split antara lain ½, 2/3, 3/5 dan pasir. Penggunaan batu split agregat A biasanya untuk pengecoran dinding dan beton.

PT MOTO TABIAN yang menggunakan batu dari PT PEN untuk pekerjaan pengaspalan dan drainase perlu dilakukan pengecekan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah batu split yang di kelola PT PEN sudah mix??? (*).

baca juga https://swarakaltara.com/2022/03/tidak-memiliki-ukl-upl-diduga-tambang-galian-c-pt-pen-ilegal/

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved