Home KaltaraBulungan Luar Biasa, Tim Reskrim Ciduk Pelaku Curat

Luar Biasa, Tim Reskrim Ciduk Pelaku Curat

by swarakaltara

BULUNGAN, SWARAKALTARA.COM ,- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bulungan.Tersangkanya yaitu AS warga Tanjung Selor.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu M Khomaini menyampaikan, kronologisnya bahwa pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 Wita telah datang seorang pelapor yang melaporkan tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bulungan.

Tepatnya kronologis pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wita saat pelapor masuk ke Ruangan Kantor Pelapor di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan pada saat membuka tas Leptop tersebut diketahui bahwa laptop tersebut telah hilang.

Atas kejadian tersebut pihak dari Kantor Dinas perumahan dan Kawasan Pemukiman Bulungan mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulungan.

Tak sampai di situ, pada Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 21.10 Wita telah datang seorang pelapor kembali yang melaporkan tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 18.30 2ita bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kab. Bulungan bahwa pelapor dihubungi oleh penjaga bahwa telah terjadi pencurian BOX Aki PJUTS (penerangan jalan umum tenaga surya) dan pelaku tersebut telah diamankan oleh security yang berjada di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bulungan.

Atas kejadian tersebut pihak dari Kantor Dinas perumahan dan kawasan pemukiman Kab. Bulungan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulungan.

Sementara, kronologis penangkapan bahwa berdasarkan LP diatas tim langsung melakukan cek TKP olah TKP, pulbaket dari saksi dan informen terhadap kejadian tersebut.
Pada 9 Maret 2021 Tim memperoleh informasi dari informen bahwa diduga pelaku mempunyai ciri-ciri postur badan tinggi besar , berkulit hitam. Kemudian tim mencari diduga pelaku pencurian di Kantor dinas Perumahan tersebut.

Pada pukul 23.00 wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS selanjutnya melakukan pengembangan mencari BB laptop jenis asus yg dicuri tersangka di warung kosong yang berada di Jalan Meranti, setelah diamankan di Polres Bulungan dan dilakukan pemeriksaan oleh piket fungsi Reskrim, didapati keterangan bahwa pelaku tersebut juga sebelumnya telah melakukan perbuatan pencurian barang berupa 3 (tiga) box aki PJUTS (penerangan jalan umum tenaga surya), dimana barang tersebut adalah merupakan barang yang dilaporkan hilang sesuai pada laporan polisi nomor: LP/B/17/III/2022/SPKT/POLRES BULUNGAN/POLDA KALTARA, tertanggal 09 Maret 2022.

Dari keteranganya tersebut oleh tim didatangilah tempat penyimpanan 3 (tiga) box aki PJUTS (penerangan jalan umum tenaga surya) tersebut yang berlokasi di di samping Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bulungan.

Setelah didapati barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim dan untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan lanjutan sesuai dengan pengakuan pelaku dimana dirinya mengakui masih ada mengambil barang di 2 (dua) tempat lainnya sehingga saat ini Tim masih mencocokkan dengan laporan sebelumnya.

Barang Bukti Yang Diamankan:

a.1 (satu) Buah besi dengan ukuran panjang 24 Cm warna putih Abu-abu (Alat yang di gunakan oleh Pelaku untuk merusak/mencongkel jendela dari Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman);
b.1 (satu) unit laptop merk ASUS warna silver seri A407F;
c. 3 (tiga) box aki PJUTS (penerangan jalan umum tenaga surya);
Motif pelaku adalah untuk dikuasai dan untuk dijual yang mana nanti hasil penjualan dari barang yang diambil akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,Ke-5 Kuhpidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebutnya.

Reporter : Ifa

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved