Home Kaltara Bea Cukai Hibahkan 733 Lembar Karpet Malaysia Ke Pemkab Nunukan

Bea Cukai Hibahkan 733 Lembar Karpet Malaysia Ke Pemkab Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Wilayah Kalimantan Bagian Timur, menghibahkan sebanyak 733 lembar karpet dan 3 lembar sajadah ke Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (14/6).

Barang tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan oleh kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Kalimantan Utara, periode Juli 2019 hingga Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kukuh Sumardono Basuki, mengatakan, barang yang dihibahkan tersebut adalah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan saat masuk ke daerah Pabean (Wilayah Indonesia).

“Bea Cukai berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara , kesehatan masyarakat , dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” ujar Sumardono.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut adalah sebesar, Rp 260.300.000, dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp . 172.744.000.

Sumardono menjelaskan, penyerahan barang-barang tegahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan , juga telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan nomor S – 12 / MK.6 / KNL . 1303/2022 tanggal 13 Juni 2022 .

“Karpet / sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil ( TPT ) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS ( Laporan Surveyor),” imbuhnya.

Dia menuturkan, rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah , merupakan bukti sinergi , koordinasi , dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait , baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.

Sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai , sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” harapnya.

Penyerahan hibah barang tegahan, dihadiri oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Kajari Nunukan, Yudhi Prihastoro, unsur TNI Polri, Dinas Sosial, dan sejumlah instansi vertikal.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved