Home Kaltara Polres Malinau Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Malinau Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. kepada wartawan, Senin (6/5/2022) mengatakan, penangkapan pelaku curanmor setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kehilangan satu unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih di
Jalan Perumahan Pemda II No. 083 RT 009, Desa Malinau Hulu, Kabupaten Malinau.

Setelah Polisi mendapat informasi, pelaku sempat melarikan diri menuju ke arah Kabupaten Nunukan usai melakukan aksi pencurian. Kemudian pihaknya melakukan upaya pengejaran.

“Berbekal dari rekaman CCTV pada salah satu jalan yang sempat di lewati pelaku dan meskipun wajahnya kurang jelas tapi ciri-ciri pelaku bisa kami identifikasi,” ucap Iptu Wisnu Bramantio, saat ditemui Wartawan di Kantor Satreskrim Polres Malinau, Senin (6/6/2022).

Terkait kronologi awal kasus Curanmor tersebut, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 16.10 korban yakni Herman (40) akan menggunakan sepeda motor Honda beat miliknya, namun ketika akan digunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat korban menaruh sebelumnya di garasi depan rumah.

“Pelaku yang melihat ada kesempatan pun langsung melancarkan aksinya. Pada saat itu motor korban dalam keadaan tidak terkunci dan kuncinya pun kebetulan berada di motor. Jadi, sangat mudah untuk pelaku mengambil motor tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Kantor Polres Malinau. Lalu unit Jatanras Pidum Sat Reskrim Polres Malinau bersama anggota Sat Intelkam Polres Malinau langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari, tepat pada hari Sabtu Tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 11.40 Wita tim berhasil mengamankan pelaku yaitu RP (38) dan barang bukti berupa Motor Honda Beat milik korban di dermaga Sei Bolong Kabupaten Nunukan.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sebuku. Namun dia bergeser lagi sampai ke Nunukan. Di Nunukan pelaku pun juga sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Bahkan, sempat menginap di Hotel dan rumah keluarganya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Malinau..

Dalam kasus Curanmor itu, Iptu Wisnu Bramantio mengaku pihaknya sempat kesulitan mengejar pelaku, karena dari pihak keluarganya menutupi keberadaan pelaku. Namun, lanjutnya, setelah dibantu oleh Unit Sat Intelkam Polres Malinau dan Anggota Polres Nunukan, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Nunukan.

Lalu setelah pelaku diamankan, Satreskrim Polres Malinau pun membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polres Malinau Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat pelaku kami amankan itu tidak ada perlawanan. Lalu atas kasus ini pelaku kami kenakan dengan pasal 362 terkait Pencurian Biasa dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved