Home Kaltara Temuan SPJ BLUD RSUD Nunukan Kurang Rp 5 Miliar, BPK Minta Bendahara Kembalikan Dana Rp. 2,1 Miliar

Temuan SPJ BLUD RSUD Nunukan Kurang Rp 5 Miliar, BPK Minta Bendahara Kembalikan Dana Rp. 2,1 Miliar

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang memeriksa selisih penggunaan anggaran senilai Rp .5 Miliar, dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada item pembelanjaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Nunukan 2021.

Auditor pada Kantor Inspektorat Nunukan, Arti Danhurrin mengatakan, sebelumnya audit pada kasus tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat sejak Februari 2021 lalu.

‘’Dari angka temuan Rp. 5 Miliar, kita rekomendasikan agar bendahara mengganti kerugian keuangan daerah sebesar Rp . 2,1 Miliar, nominal tersebut, merupakan angka setelah audit,’’ ujarnya, Selasa (28/6).

Arti menjelaskan, bendahara RSUD Nunukan NH, juga sudah melakukan perbaikan SPJ dan menyerahkan sejumlah berkas laporan keuangan dalam beberapa tahap.

Hasil audit tersebut, sudah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPK.

‘’Jadi sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK. Untuk proses tindak lanjut, sebagian kami rekomendasikan untuk melengkapi SPJ dan dilakukan pengembalian oleh bendahara,’’ jelasnya.

Dia melanjutkan, sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian keuangan daerah, ada dua cara pengembalian yang direkomendasikan oleh Inspektorat.

Yang pertama adalah cara tunai, dimana bendahara NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Dan cara kedua, NH harus mengangsur, dengan menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan, dengan batas tempo dua tahun.

Pada prinsipnya, pengembalian dilakukan pribadi NH, karena dia adalah penanggung jawab yang mengelola keuangan.

‘’Tapi untuk unsur manajemen, tidak lepas dari kasubag keuangan dan direkturnya. Bendahara mengelola uang itu juga atas persetujuan kasubag keuangan sebagai PPK dan direktur sebagai Penanggungjawab Pengguna anggaran,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, inspektorat menemukan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar, dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan.

Hal itu diketahui saat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus saat Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Posisi NH digantikan oleh Isjayanto, sementara dia dimutasi sebagai staff di Kecamatan Sebatik Utara.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ, ditemukan dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai, oleh NH.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved