Home Kaltara Catatan Gubernur Kaltara Terkait Keberadaan PLBN Di Pulau Sebatik

Catatan Gubernur Kaltara Terkait Keberadaan PLBN Di Pulau Sebatik

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi simalakama bagi warga perbatasan RI-Malaysia.

Sebab, sebagian besar masyarakat disana beranggapan, beroperasinya PLBN Sebatik dapat melumpuhkan ekonomi warga perbatasan yang selama ini masih memiliki ketergantungan tinggi dengan barang-barang tetangga, Malaysia.

Lalu apakah keberadaan PLBN bisa mengangkat ekonomi masyarakat setempat, atau justru menghilangkan tradisi yang berjalan puluhan tahun yang disebut sebagai kearifan lokal ?

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menyebut, ada hal hal yang masih butuh perhatian khusus terkait kondisi Pulau Sebatik yang memang selalu akan menjadi pembahasan panjang.

‘’Itu nanti (perdagangan lintas batas) melihat regulasi yang ada. Artinya, kita juga berupaya melakukan komunikasi ke instansi terkait, supaya masalah barang keluar masuk ini tidak ada kesulitan,’’ ujarnya, saat ditemui dalam kunjungan kerjanya ke Nunukan.

Menurut Zainal, tradisi perdagangan lintas batas masih sangat eksis di Pulau Sebatik.

Eksistensi tersebut ditunjukkan dengan masih berlakunya transaksi jual beli menggunakan mata uang rupiah maupun ringgit Malaysia.

Oleh karenany, jika keberadaan PLBN dengan segala regulasinya, dengan langkah legalisasi yang akan dilakukan secara saklek, masyarakat pasti bakal kaget.

Sehingga, disadari atau tidak, justru bakal menjadi ancaman bagi operasional PLBN Sebatik sendiri.

Jika nanti PLBN beroperasi, aktivitas masyarakat yang tadinya tidak harus melewati pemeriksaan pabean, akan diarahkan ke jalur legal dan dikenakan biaya cukai.

Dampaknya, akan terjadi kenaikan harga untuk produk produk kebutuhan pokok yang berasal dari Malaysia.

‘’Ini menjadi catatan juga bagi saya, catatan bagi Pemerintah Provinsi Kaltara,’’ kata Zainal.

Sebagaimana diketahui, pembangunan PLBN Sebatik yang dimulai sejak, 24 Februari 2020 lalu, kini telah rampung dan segera diresmikan.

Pembangunan gedung dengan anggaran APBN sebesar Rp 226,18 Miliar ini, dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Pembangunan PLBN diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Adapun Area PLBN Sei Pancang memiliki luas lahan 68.169 m2.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00