Home Kaltara Dua Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malinau

Dua Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malinau

by swarakaltara

MALINAU. SWARAKALTARA.COM – Dua pelaku tindak pidana pembuatan uang palsu yang belum lama ini diamankan Kepolisian, dan kini perkara uang palsu tersebut telah di limpahkan ke Ke Jejaksaan Negeri Malinau.

Perkara ini disampaikan melalui siaran pers Kejari Malinau dengan nomor : PR-011/O.4.21/Dti.1/07/2022, KEJARI MALINAU TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN RUPIAH.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah atas nama tersangka Hendra Chandra anak dari Saleh dan Saiful Islam Bin Hudari, Rabu (20/7/22).

Bahwa tersangka Hendra Chandra anak dari Saleh dan Saiful Islam Bin Hudari diduga melanggar Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dari kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit printer warna hitam merk Epson L3110, 17 (tujuh belas) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan penyimpanan dan penyegelan barang bukti di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Malinau. Sementara para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Malinau, sebelum akan dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malinau. (*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00