Home Kaltara Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemprov Kaltara, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Dan Pegiat Anti Korupsi

Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemprov Kaltara, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Dan Pegiat Anti Korupsi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Isu miring dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV, di Pemprov Kaltara, tengah santer dibicarakan, dan menjadi sorotan publik.

Lalu bagaimana pandangan pengamat hukum, melihat fenomena tersebut?

Salah seorang pengamat hukum dan aktivis anti korupsi, Tama S Langkun mengatakan, sebagai pihak internal, TGUPP harus mengawal kasus ini sampai tuntas.

‘’Untuk dilantik, pejabat tentu melewati banyak tahapan. Itu harus dilihat semua tahapannya. Siapa yang kemudian bertanggung jawab, apakah betul hanya oknum tersebut, atau ada pihak lain yang membantu,’’ ujar Tama, saat dihubungi, Selasa (26/7).

Dalam konteks jual beli jabatan, lanjutnya, kemungkinan ada dua jenis pidana yang sering terjadi.

Pertama, penyuapan, dimana konteks suap adalah kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dengan niat jahatnya.

Jenis pidana kedua, adalah pemerasan atau pungli, dalam konteks ini, pemberi uang merasa terpaksa. Dan dalam hukum pidana, korban yang menerima paksaan, tidak bisa dipidanakan.

‘’Kalimat ‘paksa’ dalam hukum pidana ada dua jenis. Paksa secara fisik, dan psikis.

‘Dalam konteks itu harus dilihat lagi, apakah kemudian dilakukan dengan paksa, memeras misalnya, atau seperti apa. Karena prinsip hukumnya berbeda. Itu dicek, siapa yang memberi, kemudian siapa yang menikmati. Dari situ akan kelihatan, apakah hanya eselon III dan eselon IV saja, atau ada eselon lainnya?,’’ imbuhnya.

Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) 2020 ini, menjabarkan, butuh pendalaman lebih jauh terkait bagaimana proses seleksi dilakukan.

Bagaimana rotasi dilakukan, siapa tunjuk siapa, siapa tanggung jawab mengawal dari proses administrasi, sampai ada penugasan pelantikan.

Semua harus dicek, sehingga akan kelihatan jelas siapa yang tanggung jawab.

Dari sana, akan tampak siapa saja yang menikmati dugaan transaksi tersebut.

Dia menjelaskan, ada prinsip dalam proses penyidikan, yang pertama follow the suspect, yang kedua adalah follow the money.

‘’Makanya saya bilang tadi, cek proses mekanismenya, itu bicara soal orang orangnya. Baru follow the money,’’ jelasnya.

Selain bicara laporan, TGUPP memiliki tanggung jawab melakukan review internal sehingga dugaan praktik kotor itu, tidak terulang.

Butuh upaya penguatan di Inspektorat, karena dugaan praktek jual beli jabatan, melibatkan internal.

‘’Kalau sampai di internal ada indikasi orang bisa mengatur jabatan seenaknya. Mengatas namakan gubernur misalnya, gak bisa juga dilepaskan soal fungsi inspektorat. Perlu direview juga itu inspektoratnya, apakah timnya dibenahi atau diganti, atau diperbaiki sistemnya,’’ kata Tama.

Praktik lancung ini menyeruak ke permukaan, akibat ada sejumlah pejabat yang melapor ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan meneruskannya ke Polisi, Sabtu (23/7).

Dalam praktiknya, satu kursi, dibanderol Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta.

Untuk pelunasan, dilakukan setelah peminatnya duduk di kursi yang diinginkan.

Sementara ini, oknum nakal yang dilaporkan sebagai otak dari transaksi kotor tersebut, adalah oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Diduga ada sejumlah oknum lain yang membantu peran dari ASN dimaksud.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved