Home NasionalDaerahBanggai Laporan Pokja ke Bupati Banggai Dipertanyakan

Laporan Pokja ke Bupati Banggai Dipertanyakan

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Bupati Amirudin di hadapan petani menyatakan Pokja bentukannya telah memverifikasi lahan warga yang masuk kedalam HGU. Disisi lain, BPN baru memerintahkan perusahaan memasang patok batas konsesi.

Perwakilan petani Batui yang berkonflik dengan PT Sawindo Cemerlang mempertanyakan pernyataan Bupati Banggai Ir Amirudin yang menyebut tim terpadu bentukan Pemda sudah bekerja maksimal. Menurut mereka, bupati mendapat laporan hasil kerja yang salah dari tim terpadu yang dibentuknya, Kamis 31 maret lalu.

“Agak keliru pernyataan Pak Bupati jika tim Pokja (tim terpadu) telah memverivikasi lahan petani yang masuk dalam HGU. Pasalnya belum ada pengambilan titik koordinat baik dari Pemda maupun pihak BPN,” tutur Sugianto, Kordinator Front Petani Batui Lingkar Sawit.

Seharusnya kata Gogo sapaan karib Sugianto, verifikasi lahan baru bisa dilakukan setelah diawali dengan pemasangan patok batas HGU itu sendiri yang kemudian berlanjut pada pengambilan titik kordinat objek tanah.

“Jika tidak pasang patok batas, dimana acuan verifikasi lahan. Saya melihat bupati sudah salah dalam menerima laporan hasil kerja Pokja,” ucapnya.

Demikian juga dengan lahan warga yang dianggap bersengketa antar sesama warga. Kata Gogo tudingan sengketa hanya datang dari perusahaan, bukan dari warga yang bermasalah.

“Hingga kini pihak kecamatan atau desa belum juga pernah mengundang atau mempertemukan warga yang disebut saling sengketa,” ujarnya.

Pernyataan Gogo yang merujuk kinerja Pokja serta pelaporan yang tidak valid ke Bupati Banggai dikuatkan dengan baru diterbitkannya surat perintah BPN Banggai terhadap Sawindo untuk segera memasang patok batas HGU.

“Itupun karena kami (FPBLS) yang medesak. Bukan dari Pokja yang dapat SK bupati itu,” ucapnya ketus. “Saya tidak tau apa hasil kerja model apa yang dilaporkan ke bupati.”

Diketauhi, BPN Banggai baru menyurati pihak Sawindo untuk memasang patok batas HGU pada Selasa, 5 Julin2022. Ini dilakukan sebagai langkah awal verifikasi kedudukan objek tanah yang bermasalah.
“Nah dari situ ketahuan verifikasi Pokja sama sekali tidak mendasar,” ungkapnya.

Selain itu perintah pemasangan batas HGU, bagi Gogo baru merupakan langkah awal untuk memastikan berapa banyak lahan warga yang telah berubah status dari hak milik menjadi hak guna usaha dan mengetahui irisan objek lahan.

“Pertanyaan kami, kemana Pokja kemarin-kemarin. Kok verifikasi lahan katanya sudah ada sementara batas HGU baru saja akan dimulai pasang ?” pungkas Gogo.

Reporter : Msa

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved