Home Kaltara Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Dataran Tinggi Krayan Sampaikan Sikap

Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Dataran Tinggi Krayan Sampaikan Sikap

by swarakaltara

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Akhir dari cerita Jalan Long Midang (Krayan) – Ba’ Kelalan Buduk Nur (Ruan Tung) ditutup masyarakat Krayan, penutupan jalan dilakukan dari tanah dan pagar bambu akan menjadi permanen.

Apa arti semuanya ini kini kondisi jalan penghubung antara Malaysia dan Indonesia di daerah Krayan long midang dan bakelalan di tutup oleh lembaga adat dan LSM.

Tetapi ketika satu pelaku usaha di perbolehkan akan terjadinya monopoli harga barang, tentu masyarakatnya tercekik. Dan juga katanya tidak ada negosiasi A, B & C jika ingin di buka lakukan kembali perdagangan tradisional seperti sebelumnya.

Salah satu pemuda asal Krayan Heberth Anderias, kepada SWARAKALTARA.COM kejadian ini harus cepat direspon pemerintah.

“Saya meminta kepada Pemerintah secara berjenjang sampai pusat untuk segera merespon dan mengambil langka cepat, tepat untuk mempersiapkan tambahan armada airlines bagi angkutan Sembako, BBM, Elpiji serta memberi alokasi Dana yang cukup dalam percepatan pembangunan Link jalan Nasional trans Kalimantan, Malinau -Krayan agar cepat di fungsikan”, ungkapnya.

Akibatnya, pada hari ini Selasa tanggal, 05 Juli 2022 kami masyarakat Adat Dayak Lundayeh Dataran Tinggi Krayan dengan ini menyatakan sikap menutup Pintu Perbatasan Ba Kelalan-Long Midang dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Lambannya respon pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan KJRI Kuching Sarawak Malaysia mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan di perbatasan Ba Kelalan-Long Midang

2. Menolak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan KJRI Kuching Sarawak Malaysia dengan memberi kesempatan kerjasama G to G dengan menunjuk satu badan usaha dari masing-masing Negara dengan sistem penerimaan barang melalui satu pintu sehingga terjadinya praktek monopoli perdagangan.

3. Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan KJRI Kuching dengan menunjukan satu badan usaha melakukan perdagangan di perbatasan berdampak negatif terhadap masyarakat Krayan dengan daya beli bahan kebutuhan yang sangat mahal

Dengan Tuntutan :

1. Pemerintah segera membuka pola perdagangan tradisional seperti pola yang dilakukan sebelum COVID-19

2. Menolak adanya praktek monopoli perdagangan diperbatasan Ba Kelalan-Long Midang

3. Memberi peluang seluas-luasnya kepada pihak pengusaha yang ada di kedua Negara untuk melakukan perdagangan seperti sebelum COVID-19 B to B (Business to Business)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved