Home NasionalDaerahBanggai Nestapa Petani, “Mereka Yang Menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang”

Nestapa Petani, “Mereka Yang Menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang”

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Front Petani Batui Lingkar Sawit membangun posko penolakan terhadap HGU PT. Sawindo Cemerlang (SCEM). Posko yang di buat di Desa Honbola dan Desa Ondo-ondolu merupakan bentuk perlawanan terhadap perusahaan yang telah merampas hak petani Batui dan Batui Selatan.

“Beberapa hari ini kita telah melakukan konsolidasi dan membuat posko penolakan terhadap HGU anak perusahaan Kencana Agri Group di dua Desa di Kecamatan Batui” Ungkap Sugianto Jumat, 1 Juli 2022.

Tak hanya posko penolakan di dua desa itu, Front juga telah mempersiapkan dua Desa lainya di Kecamatan Batui dan dua Desa lainnya di Kecamatan Batui Selatan sebagai ruang konsolidasi petani dalam menolak HGU perusahaan.

Sebelumnya diketahui bahwa Kencana Agri Group telah mengantongi hak atas tanah di dua anak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawindo Cemerlang memiliki luasan 6.038,63 Hektare serta 4.000 Hektare di kantongi PT. Delta Sumber Permai (DSP)

Tak hanya ruang atas tanah yang di rebut, Nestapa terus terjadi saat kriminalisasi melalui oknum polisi dan intimidasi terhadap petani miskin yang berjuang atas tanahnya.

“Penyerobotan, kriminalisasi, intimidasi hingga perampasan hak petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik ataupun SKPT di tanahnya sendiri” Ujar Sugianto.

Walaupun terjadi pelanggaran HAM sejak beroperasi dari tahun 2009, kini PT. Sawindo Cemerlang kembali melakukan pengajuan HGU dengan luas 2.590,86 Ha di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Pada surat surat 005/840/Disnakertrans yang ditandatangani Asisten dua, atas nama Bupati Banggai dan Sekretaris Daerah, Ferlin Monggesang menyurati unsur terkait serta Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menindaklanjuti surat perusahaan nomor 015A/SCEM.Dir.X/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, guna rapat koordinasi dalam pembahasan peta lokasi PT. SCEM.

Atas kondisi ini, lanjut Sugianto bahwa Pemda Banggai telah menambah dan menjadi fasilitator konflik agraria petani dan pihak perusahaan. “Dan malah Pemda melanggengkan penindasan perusahaan serta mengiyakan kemelaratan petani yang butuh makan di lahanya” Ujarnya.

Sisi lainnya, Perangkat Adat Babasanyoan Batui, Lembaga Adat Batui dan masyarakat Desa Honbola melalui Kepala Desa juga Menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang.

Dalam penolakan yang di sampaikan pada tanggal 2 Mei 2022, mereka menganggap bahwa perusahaan telah mengambil sumber penghidupan masyarakat Batui dan Batui Selatan.

Pernyataan sikap yang di tujukan kepada Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, di tanda tangani langsung oleh Bosanyo Batui, Thalib Agama, Ketua Lembaga Adat Batui, Baharuddin H. Saleh serta Kepala Desa Honbola, Pinus Lakawa. (Msa).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00