Home Kaltara Tokoh Adat Malinau Selatan Sampaikan Aspirasi Terkait Pencemaran Batubara ke DPRD Provinsi

Tokoh Adat Malinau Selatan Sampaikan Aspirasi Terkait Pencemaran Batubara ke DPRD Provinsi

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM -Sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat di wilayah Malinau Selatan menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, pada Senin (18/7/2022).

Warga tersebut tergabung dalam Tim Peduli Wilayah Masyarakat Adat Sesungai Malinau dan Sekitarnya Kabupaten Malinau. Mereka menyampaikan sejumlah keluhan. Diantaranya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang.

Perusahaan tersebut juga tidak menunjukkan itikad baik walau sudah membuat kerugian warga sekitar.

Selain itu, warga juga mengeluh soal kerusakan jalan yang diakibatkan truk pengangkut batubara, yang menggunakan jalan Pemerintah.

Hal ini menyebabkan rawannya kecelakaan dan mengakibatkan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok.

Truk-truk pengangkut Batubara juga menimbulkan debu yang berisiko mengganggu kesehatan.

“Setiap hari kami makan debu,” ujar Ketua Forum Elisa Lungu saat menyambangi Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (18/7/2022).

Menariknya, warga menyebut langsung nama perusahaan PT. KPUC yang diduga abai memberikan dana kompensasi untuk kesehatan masyarakat, kerusakan jalan, sesuai komitmen yang pernah disepakati.

Dari sekian banyak persoalan yang disampaikan, pencemaran limbah di Sungai Malinau mendapat perhatian lebih. Sungai yang menjadi urat nadi warga itu diduga tercemar zat kimia berbahaya. Warga menduga itu serbuk mesiu atau sulfur dan amonium nitrat.

Zat kimia berbahaya itu akibat proses blasting atau peledakan di tambang batubara. Yah, blasting di lakukan untuk meledakkan batubara yang ada dibawah permukaan tanah.

Seperti diketahui, blasting ini dilakukan menggunakan detonator. Di lubang yang telah dibuat, bubuk mesiu dan amonium nitrat dimasukan. Setelah itu diledakkan menggunakan detonator.

Pasca ledakkan, bebatuan dan lumpur dipisahkan. Perusahaan hanya mengambil batu bara saja. Sedangkan batu dan tanah menjadi limbah. Kebanyakan material yang sudah tercemar ini dimanfaatkan untuk menimbun kubangan akibat ledakan.

Celakanya, saat hujan turun, air mengikuti gravitasi. Mengalir menuju anak sungai dan berakhir di Sungai Malinau.

Apakah pengelolaan limbah perusahaan tambang di Malinau Selatan belum standard? Warga berharap DPRD Provinsi bisa menindaklanjuti aduan ini dengan mengecek langsung ke lapangan.

“Kami berharap bapak-bapak dewan bisa lihat ke lapangan. Saya yakin bapak akan menemukan pengelolaan limbah yang serampangan,” tandas salah seorang warga.

Masyarakat di Malinau Selatan bagaikan jatuh tertimpa tangga. Entah sudah berapa triliun dolar yang dihasilkan dari perut Malinau Selatan. Tapi, masyarakat setempat sama sekali tidak mendapat manfaatnya.

“Kami ini seharusnya paling sejahtera dibandingkan daerah lain. Tapi buktinya hari ini, kami orang-orang yang paling menderita,” tegas perwakilan warga.

Menyikapi aduan dan keluhan masyarakat tersebut, Albertus Baya Ketua DPRD berjanji akan menindaklanjuti hal itu.

Kader PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pada Rabu 20 Juli 2022 telah menjadwalkan kunjungan lapangan. DPRD akan mengikutsertakan instansi terkait. Diantaranya PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan serta Pemerintah Kabupaten Malinau.

“Kami sudah dengarkan semua tuntutan warga. Kami janji akan menindaklanjuti. Dalam waktu dekat akan kunjungan lapangan,” ujar Albert.

Sementara itu, usai melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Kaltara, warga menuju Kantor Polda Kaltara.

Tim Peduli Wilayah Masyarakat Adat Sesungai Malinau dan Sekitarnya Kabupaten Malinau tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan. Laporan ini dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved